Peringatan Buat Kades Karya Tunggal, Kejari Lamsel Beri Kesempatan Terakhir

Peringatan Buat Kades Karya Tunggal, Kejari Lamsel Beri Kesempatan Terakhir

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah melayangkan panggilan ketiga yang ditujukan kepada Tubagus Dana Natadipraja. Batas waktu panggilan itu berakhir pada Rabu (18/1/2023).  Kejaksaan berharap Tubagus memenuhi panggilan.

\"Besok (hari ini\'red) terakhir. Kami harap yang bersangkutan bisa datang,\" ujar Kasi Intel Kejari Lamsel, Samiadji Noer, S.H.,M.H. saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, Samiadji mengatakan apabila Tubagus masih mangkir, maka Kejaksaan akan mengambil langkah lain. Mungkin, kata Samiadji, bisa saja dengan menjemput Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, itu secara paksa.
\"Itu cara terakhir. Tapi kita punya banyak cara, makanya kita coba panggil dulu dengan pelan-pelan,\" katanya.
Tubagus Dana Natadipraja, sudah pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Senin, 9 Januari 2023 lalu. Namun sangat disayangkan, Tubagus terkesan menghindar dan malah mengabaikan panggilan. Kejari Lampung Selatan menetapkan Tubagus sebagai tersangka pada 22 Desember 2022 lalu. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print - 01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022 Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 - 2019. (rnd)

Sumber: