Tiga Kali Dipanggil, Tubagus Tetap Mangkir, Kejari Lamsel Siapkan Langkah Lain

Tiga Kali Dipanggil, Tubagus Tetap Mangkir, Kejari Lamsel Siapkan Langkah Lain

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Tuntas sudah panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kepada Tubagus Dana Natadipraja. Namun sayang, Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, itu tetap mangkir sampai di panggilan ketiga. Radar Lamsel belum mengetahui secara pasti penyebab dan alasan apa yang membuat Tubagus enggan datang. Padahal kehadiran Tubagus diperlukan supaya kejaksaan bisa meminta keterangan terkait perkara dugaan korupsi dana desa yang menjeratnya. Kejari Lampung Selatan sendiri belum memantapkan langkah, apakah mereka bakal menjemput paksa Tubagus atau masih memberinya kesempatan. Semua keputusan ada di tangan Dwi Astuti Beniyati, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

\"Kami menunggu perintah Ibu (Kajari Lamsel),\" ujar Kasi Intel Kejari Lamsel, Samiadji Noer, S.H.,M.H. Rabu (18/1/2023).
Tubagus dipanggil karena dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan/pengelolaan keuangan desa pada Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Penyimpangan tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2016 - 2019. Pada 23 Mei 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan Tubagus Dana Natadipraja ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, Tubagus langsung menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Beberapa pekan berselang, Tubagus keluar dari lapas. Dia bisa menghirup udara segar setelah hakim tunggal memutuskan status tersangka Tubagus Dana Natadipraja dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu dikatakan Ryyza Dharma sidang pembacaan putusan perkara praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Rabu (15/6/2022) lalu. Meski status tersangkanya diputus. Kejari Lampung Selatan tidak menyerah. Status tersebut bukan berarti perkara yang menjerat Tubagus sebelumnya akan berhenti begitu saja. Kejari Lampung Selatan melanjutkan pokok perkara dengan kaitan kasus yang masih sama, tetapi dengan bukti-bukti yang berbeda. Akhirnya, Kejari Lampung Selatan menetapkan Tubagus sebagai tersangka lagi pada 22 Desember 2022 lalu. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print - 01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022 Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Karya Tunggal. (rnd)

Sumber: