Peringatan Buat PT SLL, DLH Sebut 6 Poin ini Wajib Dipenuhi
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Kisruh mengenai keberadaa PT. Sinar Langgeng Logistic yang beroperasi di bidang stockpile batubara sepertinya bakal berbuntut Panjang. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan sanksi administratif. Dalam sanksi tersebut PT. SLL diharuskan memenuhi enam tuntutan penting sebelum kembali melakukan aktifitas bongkar muat batubara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Feri Bastian memberikan sanksi administratif kepada PT. SLL. Hasil muncul dari RDP dengan Komisi III pekan lalu yang menyimpulkan Stockpile Batubara tersebut wajib memperbaiki enam hal.
“ Pertama, PT. SLL harus memperbaiki saluran drainase di sekililing lahan perusahaan. Kedua, mengatur elevasi drainase agar air dapat mengalir ke kolam penampungan sementara,” kata Feri Bastian.Feri bilang tujuan dari perbaikan drainase itu agar hal-hal yang dapat mengancam dan membahayakan warga sekitar perusahaan dapat diminimalisir.
“ Ketiga, PT. SLL harus membuat IPAL untuk mengelola air limpasan stockpile. Keempat, memperbanyak vegetasi penghijauan di sekeliling lahan stockpile,” ujarnya.Perusahaan itu juga diharuskan melakukan rekayasa pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir dampak debu pada saat pemuatan batubara dari perusahaan ke kendaraan ataupun sebaliknya.
\"Terakhir, perusahaan harus mengadakan program pemeriksaan kesehatan dan bantuan pengobatan kepada masyarakat disana berkenaan dengan dampak dari kegiatan perusahaan tersebut,” pungkasnya.Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal menilai lokasi stockpile batubara itu dinilai tidak tepat lantaran berada dekat dengan pemukiman warga. Dampak terburuknya kata dia bias mengancam kesehatan penduduk disana dalam jangka Panjang.
“Pendirian dan pelaksanaan stockpile batubara itu terkesan dipaksakan karena berada dekat dengan pemukiman penduduk. Lokasinya juga tak jauh dari rumah makan ikan bakar yang paling popular disana,” ujar Jenggis.Ketidakhadiran PT.SLL saat RDP membuat Komisi III mengambil kesimpulan bahwa perusahaan tersebut tak punya itikad baik untuk meminimalisir masalah polusi udara yang muncul dari keberadaan stockpile batubara itu.
“ Sebagai wakil rakyat kami kecewa dengan ketidakhadiran perusahaan. Maka dari itu kami Bersama rekan-rekan di Komisi III DPRD Lamsel berencana melakukan sidak ke perusahaan itu dalam waktu dekat” ujar Deden, Anggota Komisi III dari Fraksi gabungan Perindo.Sayangnya PT. SLL belum memberikan keterangan pers. Dalam RDP yang dilakukan Komisi III DPRD Lamsel, pihak perusahaan bahkan tak mengutus personil satu pun sebagai perwakilan. Radar Lamsel sudah berupaya mengonfirmasi PT. SLL namun di lokasi stockpile hanya ditemui satpam seorang diri. Penjaga itu bilang kalau PT. SLL sempat libur selama tiga hari namun ia tak menjawab secara detail apakah penutupan itu dilatarbelakangi kisruh dengan warga Rangai Tri Tunggal atau bukan. (red)
Sumber: