Ibrahim Sidang Dugaan Korupsi di Bandarlampung, JPU Dari Kejari Lamsel
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan melaksanakan pelimpahan tahap II mantan Kepala Desa Kotaguring, Kecamatan Rajabasa, yaitu Ibrahim, ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel). Informasi itu diterima dari Humas Polres Lampung Selatan pada Jumat (3/3/2023). Selain Ibrahim, penyidik juga turut melimpahkan barang bukti ke kejaksaan. Ibrahim diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBDes Desa Kota Guring tahun anggaran 2017 dan 2018. Pelimpahan tahap II tersebut berdasarkan hasil penyidikan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik. Proses penyidikannya memakan waktu yang lumayan lama, kurang lebih sejak bulan Mei 2020 dan pada bulan Februari 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap. Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas permintaan penyidik. Akibat dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBDes Desa Kota Guring tahun anggaran 2017, dan 2018 yang dilakukan oleh Ibrahim sebesar Rp.517.478.900,- Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan. Kemudian juga dari kegiatan fisik yang dilaksanakan namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes. Beberapa kegiatan dalam bidang pemerintahan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan. Selanjutnya ada pula kegiatan penyertaan modal BUMDES yang tidak disalurkan kepada pengelola BUMDES. Sekarang Ibrahim ditahan oleh jaksa penuntut umum untuk proses persidangan pada Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung. Kasi Pidum Kejari Lamsel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H. mengamini kalau jaksa dari Kejari Lamsel yang akan ditunjuk sebagai JPU pada persidangan nanti. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandarlampung. Namun Rinaldy belum tahu persis kapan jadwal sidangnya.
\"Wah, kalau itu kurang paham. Soalnya ini perkara di Bidang Pidsus (Pidana Khusus),\" katanya. (rnd)
Sumber: