JPTP Dibuka, Pelamar Bebas Melamar Untuk Dua Posisi
Ilustrasi Gambar--
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Penerimaan lamaran dibuka mulai tanggal 25 Mei sampai 8 Juni 2023.
Sedikitnya ada 9 jabatan yang akan diisi dalam seleksi terbuka kali ini. Di antaranya Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan.
Selanjutnya posisi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Kepala Dinas Perhubungan.
Pengumuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Jaga Sumber Pangan Masyarakat, Pemdes Baktirasa Tanam 100 Pohon Alpukat
Serta Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1879/JP.00.00/05/2023 tanggal: 23 Mei 2023, hal: Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian disertai dengan surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: 800/586/V.05/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang : Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sehubungan dengan hal itu, bahwa telah dibuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Catatan untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan, status akademisbminimal pelamar sekurang-kurangnya sarjana Strata-1 Kesehatan/Diploma VI di bidang Kesehatan. Itu sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Setiap pelamar dapat melamar maksimal 2 JPTP," ujar Plt Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan, Tirta Saputra, S.E.,M.M., Kamis (25/5/2023).
Tirta mengatakan siapapun bisa dan berhak menjadi pelamar selama syarat-syarat yang ada terpenuhi. Dibukanya seleksi ini, kata Tirta, untuk mengisi jabatan dengan status definitif. Seperti yang kita ketahui, selama ini posisi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMPPTSP.
Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala BKD, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dijabat oleh Plt (pelaksana tugas). Untuk posisi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Kepala Dinas Perhubungan, memang dibuka pelamarnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Syahlani, akan memasuki purna tugas saat bulan Juni 2023 nanti. Sedangkan posisi Kepala Dinas Perhubungan, saat beres Selter nanti akan tetap dijabat Mulyadi Saleh. Namun begitu dia purna tugas, nama pelamar yang terpilih otomatis menggantikan posisinya.
Berikut tahapan dan jadwal seleksinya. Pengumuman dan penerimaan lamaran mulai tanggal 25 Mei sampai dengan 8 Juni 2023. Penutupan penerimaan berkas pukul 16.00 WIB. Tahapan selanjutnya seleksi berkas/seleksi administrasi pada tanggal 9 sampai dengan 10 Juni 2023.
Barulah di tanggal 12 Juni 2023 BKD menyampaikan hasil seleksi administrasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Di tanggal 15 Juni 2023, hasil seleksi administrasi akan diumumkan. Panitia seleksi (pansel) akan menyampaikan penjelasan. Disusul uji kompetensi di tanggal 19 - 24 Juni.
Tahapan selanjutnya yaitu pengumuman hasil uji kompetensi pada tanggal 27 Juni. Sehari kemudian tahapan penulisan esai dan pembuatan makalah. Setelah itu di tanggal 30 Juni - 1 Juli tahapan wawancara. Tanggal 3 Juli merupakan tahapan final karena pengumuman penetapan hasil seleksi terbuka, dan penyampaian 3 calon terbaik ke РРК.
Perlu menjadi catatan bahwa kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah, dan bila terjadi perubahan jadwal akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut oleh BKD Kabupaten Lampung Selatan. (rnd)
Sumber: