MM Sidomulyo Tersandung Perizinan

MM Sidomulyo Tersandung Perizinan

Istimewa – Rapat dengar pendapat lintas komisi bersama dengan asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia (APPSI) kecamatan sidomulyo berlangsung di Gedung DPRD Lamsel, kemarin.--

KALIANDA, RADARLAMSEL.COMAsosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kecamatan Sidomulyo mendesak DPRD Lampung Selatan memberi rekomendasi penutupan Multimart Sidomulyo.

Toko waralaba yang berkedudukan di Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo itu dinilai abai terhadap kesepakatan dan hasil audiensi dengan APPSI Sidomulyo, ihwal penyesuaian harga pasar pada produk yang diperjual belikan.

Selain dituding tak menepati hasil kesepakatan dengan APPSI, Multimart juga terbukti belum megantongi sejumlah perizinan yang harus dipenuhi sebelum membuka usaha di Bumi Khagom Mufakat ini.

Ketua APPSI Sidomulyo Esti Nur Fatonah mengatakan sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan menejeman multimart. Namun lanjut Esti pihak Multimart bicara di media akan ikut aturan dan prosedur.

BACA JUGA:Delapan OPD Wajib Implementasikan Fakta Integritas

“ Akhirnya kami (APPSI) juga mengeluarkan Perda untuk mengikuti prosedur. Akhirnya kami gali per pasal terbukti banyak sekali pelanggaran yang dilakukan mereka (Multimart.red), setelah kami hearing dengan DPRD Lamsel ternyata izin mereka bermasalah dari awal,” kata Esti saat mendatangi Gedung DPRD Lamsel, Senin (29/5).

Esti cs juga mempertanyakan mengapa Multimart sudah beroperasi kalau izinnya belum dilengkapi? Sebab pada pasal 19 perda nomor 3 tahun 2014 bahwa kalau sudah tiga kali bertutur-turut disurati maka harus ada pembuan dan pencabutan izin usaha.

“ Awalnya kan masalah harga, pedagang mengeluh sepi karena harga. Kita sudah mediasi setuju harga disamakan tetapi ada pengkhianatan, misal kami pedagang jual gula dengan harga Rp 25 ribu maka mereka juga harus menjual dengan harga Rp 25 ribu atau Rp 26 ribu. Sudah saya kirim juga daftar harga-harga kepada pihak multimart tapi tiga hari kemudian mengeluarkan statement bahwa tidak akan mengikuti itu,” ungkap Esti.

APPSI mendesak Pemkab Lamsel secara tegas memberlakukan perda nomor 3 tahun 2014, dalam perda tersebut peringatan terutulis hanya dilakukan selama satu bulan. Tetapi ini sudah berlangsung hamper satu tahun.

“ Artinya izinnya harus dicabut dan tidak boleh buka lagi disitu. Kami berharap legislative memberikan rekomendasi untuk pihak eksekutif mengeksekusi hal-hal yang berkaitan dengan perda tersebut,” tambahnya.

Usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Lamsel, Esti cukup puas dengan kesigapan rapat lintass komisi dan kejujuran OPD terkait yang memberi statement bahwa perizinan Multimart bermasalah. “Artinya bagi kami tinggal sedikit mendorong pemerintah melaksanakan aturan saja,” imbuh Esti.

Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) memastikan segera menutup sementara aktifitas Multimart Sidomulyo yang berada di Desa Sidodadi.

Hal ini merujuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Lamsel menindaklanjuti surat dari Asosiasi Pedagang Pasar Kecamatan Sidomulyo.   

Berdasarkan hasil RDP yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Lamsel, Senin (29/5/2023), menginstruksikan DPMPPTSP Lamsel untuk menghentikan sementara aktifitas Multimart Sidomulyo tersebut. Pasalnya, keberadaan toko serba ada (toserba) ini belum dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Plt. Kepala DPMPPTSP Lamsel, Rio Gismara membenarkan kabar tersebut. Dia mengamini, jika Multimart Sidomulyo itu selama ini beroperasi tanpa keabsahan dokumen perizinan.

“Ya, benar. Akan segera kita tindaklanjuti persoalan ini. Artinya, sementara ini akan kita tutup sampai si pengelola atau pemilik Multimart Sidomulyo ini melengkapi dokumen perizinannya,” ungkap Rio saat dikonfirmasi via sambungan telepin, Senin (29/5/2023).

Dia menegaskan, saat ini pihaknya telah membuat surat rekomendasi penutupan sementara Multimart Sidomulyo tersebut. Selanjutnya, akan diserahkan kepada pengelola dan diharapkan bisa mengindahkan surat yang mereka kirim.

“Jadi kita berharap setelah surat penutupan sementara mereka terima maka mereka wajib menaatinya. Dan segera mengurus kelengkapan dokumen perizinannya apabila ingin kembali beroperasi,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berbagai kelengkapan dokumen perizinan yang harus dipenuhi adalah mulai dari izin lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB), PBG dan lain sebagainya.

“Kita harap pihak pengelola atau pemilik Multimart Sidomulyo bisa melengkapi semua dokumen perizinannya. Karena itu menjadi legalitas setiap badan usaha untuk beroperasi,” pungkasnya.

Komisi I DPRD Lampung Selatan melihat bahwa kesimpulan dari hasil RDP mesti dilaksanakan oleh Pemkab Lampung Selatan utamanya berkenaan dengan penegakan perda.

Namun alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan pemerintahan ini juga menilai perlu ada perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menenengah.

“ Komisi I memberi kesimpulan, kita patokannya PP 7 nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah. Semua usaha baik kecil dan menengah harus mendapat perlindungan, yang sedang kita dalami ini apakah Multimart masuk dalam kategori usaha menengah atau tidak, kalau iya berarti mereka juga memiliki hak untuk dilindungi sesuai undang-undang,” kata Ketua Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini bilang, saat ini perizinan sudah melalui online semacam OSS. Boleh jadi perizinan yang belum dipenuhi took waralaba tersebut hanya bersifat teknis dan bisa dicari jalan keluarnya.

“ Tinggal apakah kedua belah pihak bisa kembali duduk bersama setelah Multimart memenuhi izin yang belum dilengkapi. Sebab konsumen juga punya hak dalam menentukan berbelanja apa dan dimana,” terang Dwi dalam perspektif yang berbeda.

Sementara Komisi II DPRD Lamsel mendorong Pemkab Lamsel menertibkan izin sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

“ Eksekutif segera menindaklanjuti mediasi secara konkret antara APPSI Sidomulyo dengan Multimart (MM),” kata Legislator Komisi II Andi Apriyanto.

Problem antara APPSI dengan MM Sidomulyo bermula lantaran pedagang disekitar MM merasakan dampak keberadaan MM yang menjual produk dengan harga dibawah pasaran, itu lantas menyulut reaksi APPSI. Kedua belah pihak beberapa kali melakukan mediasi namun kandas tanpa solusi.

Puncaknya, APPSI mengadu ke DPRD Lamsel ihwal kesulitan yang meraka hadapi. Para pedagang praktis kalah bersaing dengan kekuatan modal yang dimiliki MM Sidomulyo. Namun menejemen MM belum buka suara usai RDP yang digelar antara APPSI dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Lamsel. (idh/red)

Sumber: