SK Pemberhentian Kades Nyaleg Paling Lambat Sebelum DCT
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak--
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM– Kepala desa, perangkat desa atau badan permusyawaratan desa aktif wajib melampirkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan jika mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Namun, surat pemberhentian itu diserahkan paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menyatakan, terdapat beberapa bacaleg dari kalangan yang dimaksud dan telah mendaftarkan diri ikut dalam putaran pileg 2024. Namun, dalam pendaftarannya mereka hanya perlu melampirkan surat pengajuan pengunduran diri atau dalam proses pemberhentian.
“Ya, jadi di awal pendaftaran hanya melampirkan pengajuan surat pengunduran diri mereka. Ini berlaku apabila yang bersangkutan adalah kepala desa, perangkat desa atau badan permusyawaratan desa aktif,” ungkap Aan sapaan Ansurasta kepada Radar Lamsel, Selasa (30/5/2023).
Dia menerangkan, hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Yang mana, menerangkan (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BACA JUGA:Dua Kartini Lamsel Raih Penghargaan Nasional
“Kapan batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang? Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT,” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
“Merujuk Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kepala desa yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023,” jelasnya.
Terpisah, Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM menjelaskan, sejauh ini memang terdapat beberapa Kades yang mengajukan surat pemberhentian dari jabatannya karena ikut bertarung dalam Pileg 2024. Namun, selama belum terbit surat pemberhentiannya yang bersangkutan masih resmi sebagai kades.
“Artinya pengajuannya masih dalam proses pemberhentian. Belum ada surat pemberhentian yang sah dan berbadan hukum. Apalagi memang batas penyerahan surat keputusan itu paling lambat masa pencermatan pada 24 September hingga 3Oktober 2023 baru disampaikan ke KPU,” pungkasnya. (idh)
Sumber: