Pemkab Terima Naskah Akademik dan Draf Retribusi Daerah

Pemkab Terima Naskah Akademik dan Draf Retribusi Daerah

Diskominfo Lamsel - Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM menerima Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Lampung Dr. Alpius Sarumaha di Aula Krakatau, kantor bupati Lampung S--

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerima Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung.

 

Penyerahan dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Lampung Dr. Alpius Sarumaha kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin, S.Sos, M.M., di Aula Krakatau, kantor bupati Lampung Selatan, Selasa (13/6/2023).

 

Sekdakab Lampung Selatan Thamrin menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada semua pihak, terutama kepada Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung yang telah bekerjasama merumuskan Raperda Pajak dan Restribusi daerah tersebut.

 

”Kami ucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Lampung yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Thamrin menyampaikan sambutan bupati.

 

BACA JUGA:Pemkab Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Tahun 2023

 

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah naskah hasil penelitian yang akurat berdasarkan kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secarah ilmiah.

 

Dimana, mengenai pengaturan masalah tersebut diatur dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi juga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten. 

 

Hal itu kata Thamrin, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU 1 Tahun 2022, bahwa pajak dan retribusi, subjek pajak, wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan restribusi termasuk seluruh jenis pajak dan restribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah.

 

“Oleh karenanya, Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Restribusi Daerah ini sangat penting. Karena Perda ini nantinya akan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin.

 

Thamrin berharap, untuk kedepannya agar Kanwil Kemenkumham Lampung dapat mengawal Draf Raperda Pajak dan Restribusi Daerah yang telah diserahkan tersebut.

 

“Harapannya bisa dikawal sampai menjadi Perda yang telah direvisi pada tingkat pembahasan DPRD maupun revisi dari Kemendagri nantinya,” ujar Thamrin.

 

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Dr. Alpius Sarumaha mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kabupaten Lampung Selatan adalah upaya nyata dan bukti nyata seluruh jajaran Pemkab Lampung telah taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkomitmen memajukan kesejahteraan masyarakat.

 

"Ini (kabupaten) kedua setelah Mesuji, kami patut apresiasi. Tentunya hari ini kami sangat bersyukur sekali karena Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan bisa diserahkan,” kata Alpius dalam sambutannya.

 

Pada kesempatan itu, Alpius juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan yang telah membantu dan berkerjasama dalam menyusn Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi tersebut.

 

"Akhirnya, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan, Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Restribusi Daerah ini dengan segala kerendahan hati kami serahkan kepada Bupati Lampung Selatan melalui Sekretaris Daerah," kata Alpius. (idh/rls)

Sumber: