Rp13,6 Miliar untuk Ganti Rugi 43 Bidang Lahan
PENENGAHAN – Sebanyak 36 orang pemilik lahan di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan menerima ganti rugi pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS), Kamis (18/8). Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan ganti rugi senilai Rp13,6 miliar untuk 43 bidang lahan yang dimiliki 36 orang tersebut. Pencairan ganti rugi tersebut dilaksanakan di gedung serba guna (GSG) Kecamatan Penengahan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahrial R. Fahlevi mengatakan, pencairan ganti rugi untuk pembebasan lahan pembangunan jalan tol dilaksanakan secara bertahap. Menurut dia, hingga saat ini pembebasan lahan di Kecamatan Penengahan baru di Desa Tetaan dan Desa Banjarmasin. “Ganti rugi akan diberikan setelah masyarakat menyatakan menerima dengan nilai yang telah ditentukan tim independen (Apraisal). Hari ini (kemarin’red) kami memberikan ganti rugi kepada 36 orang pemilik 43 bidang di Desa Tetaan. Nilai total ganti rugi sebesar Rp13,6 miliar,” kata Syahrial, kemarin. Menurut Syahrial, sampai saat ini terdapat sekitar 10 orang di Desa Tetaan yang belum menerima ganti rugi. “Mereka minta nilai ganti rugi dinaikkan. Kami tidak berkompeten soal itu karena yang menentukan nilai ganti rugi seperti lahan, rumah dan tanam tumbuh adalah tim apraisal,” ujarnya. Sementara itu, Ketua tim pengadaan tanah JTTS Bakauheni-Terbanggibesar Sudiarto mengatakan, masyarakat pemilik lahan yang akan menerima ganti rugi dari pemerintah harus membawa surat-surat kepemilikan lahan yang sah sesuai nama di KTP. “Penerima ganti rugi tidak bisa diwakilkan dan sesuai nama kepemilikan lahan serta KTP,” kata Sudiarto. Sudiarto yang juga Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan mengatakan, pemilik lahan diberikan waktu 14 hari setelah dilaksanakan musyawarah ganti rugi untuk mengajukan keberatan atau sanggahan kepada tim pengadaan lahan. “Jika selama 14 hari tidak ada sanggahan maka ganti rugi tol akan diberikan. Tetapi kalau ada sanggahan kami akan lakukan klarifikasi kembali. Namun jika terjadi sengketa lahan, persoalan itu akan dilimpahkan ke pengadilan dan uang ganti rugi disimpan oleh pengadilan. Siapa yang memenangkan hasil sidang itu, mereka yang akan menerima ganti rugi tersebut,” paparnya. Sudiarto menegaskan, tim pengadaan lahan tidak memungut biaya sedikitpun. Namun jika ada oknum yang mengatasnamakan tim pembebasan lahan atau pengadaan lahan meminta uang segera laporkan ke petugas kepolisian. “Uang ganti rugi diberikan kepada pemilik lahan melalui rekening Bank yang ditunjuk pemerintah (BNI),” pungkasnya. (man)
Sumber: