Pesta Ganja Diteras Rumah, Empat Pemuda di Kota Metro Ditangkap Satnarkoba Polres Matro
--
METRO, RADARLAMSEL.COM - Empat orang pemuda berhasil di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Metro, Rabu (12/7/2023).
Empat orang pemuda itu berinisial MYAF(23), GR(22), AEP(22) dan ZKN(17). Mereka ditangkap dirumah di Jalan Enggano II, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, kota Metro. Keempat pemuda itu diduga baru selesai mengonsumsi ganja di teras rumah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan kronologis penangkapan keempat pemuda itu yakni pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar jam 11 malam, polisi mengamankan 4 laki-laki yang sedang duduk-duduk nongkrong-nongkrong di teras sebuah rumah di Metro Barat.
"Awalnya, petugas menemukan 5 puntung rokok bekas pakai yang diduga ganja, tergeletak di atas tanah, di dekat tempat mereka duduk,” kata Iptu Hendra, Minggu, 16/7/2023.
BACA JUGA:Peringati HPN, PWI Lampung Bersama Pemprov Lampung Gelar Aksi Bersih Pantai
“Ketika petugas melakukan penggeledahan di tempat itu, di ruangan bagian depan didapati dua bungkus kertas warna coklat yang ternyata berisi daun kering yang diduga keras adalah narkotika jenis ganja, di letakkan begitu saja di atas meja,”ungkapnya.
Iptu Hendra menambahkan, penangkapan empat pelaku tersebut berdasarkan laporan warga setempat, bernomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
“Berbekal informasi dari warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kota Metro langsung bergerak mendatangi rumah dimaksud untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan,”terangnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima Lampung Newspaper dari Humas Polres Kota Metro, diketahui empat pelaku terdiri dari 3 warga Kota Metro dan satu warga Kabupaten Lampung Tengah. Identitas masing-masing pelaku yakni MYAF(23), warga Jalan Imam Bonjol, Komplek Pemda, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Kemudian pelaku GR(22) warga Gang Gajah Mada, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Lalu ZKN(17), warga Jalan Selagai, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Serta seorang pemuda lagi berinisial AEP(22) yang merupakan warga Srikaton, Kelurahan Rikaton, Kecamatan Anaktuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat ini, empat pelaku berikut barang bukti berupa satu lintingan kertas putih berisi daun kering yang diduga ganja dan 5 puntung rokok sisa pakai, yang juga diduga bekas mengonsumsi ganja, sudah diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, empat pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Mrc)
Sumber: