Curi Dua Handphone, Residivis Dihukum 13 Bulan Penjara

Curi Dua Handphone, Residivis Dihukum 13 Bulan Penjara

KALIANDA – Saleh bin Udin (42) warga Dusun Sandaran I, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo tak juga jera. Meski sudah pernah menjalani hukuman dipenjara tetap membuatnya tidak kapok. Kali ini dia terlibat pencurian handphone. Karena ulahnya ini, pria yang menganggur tersebut dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (23/8). Yang membuatnya untung, vonis itu lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Majelis Hakim yang diketuai Heneng Pujiadi, SH, MH didampingi anggotanya Chandra Revolisa, SH dan Dodik Setya, SH menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. “Kami sudah bermusyawarah dengan anggota dan terdakwa dinyatakan bersalah. Atas putusan tersebut, terdakwa apakah menerima, banding atau pikir-pikir,”ujar Majelis Hakim dan dijawab terdakwa menerima vonis. Perbuatan terdakwa menurut JPU dilakukan pada hari Sabtu (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu gudang kopra yang ada di Dusun Bambu Kuning, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. Terdakwa mengambil dua HP merk Samsung dan Mito milik dua pekerja pembuat kopra. Awalnya, terdakwa yang saat itu berada di rumah orangtuanya, hendak ke rumah saudaranya yang masih satu desa. Karena yang dituju tidak ada di rumah, terdakwa kembali ke rumah orangtuanya dan melihat ada gudang terbuka. Terdakwa lalu masuk dan mengambil dua HP milik korban. Keesokan harinya, terdakwa bertemu dengan Irawan dan menawarkan HP dengan harga Rp 500 ribu. Oleh Irawan, HP ditawar seharga Rp 400 ribu dan langsung disetujui terdakwa. Irawan selanjutnya membawa HP ke Ardi dan ternyata HP tersebut milik Ardi yang hilang. (gus)

Sumber: