Kejari Tahan Mantan KUPT TPI Dermaga Bom

Kejari Tahan Mantan KUPT TPI Dermaga Bom

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) TPI Boom Kalianda, Saiful Bahri, SE, Selasa (23/8). Penahanan itu dilakukan setelah jajaran korps adhyaksa ini melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi terkait pemungutan restribusi dan pemungutan restribusi sewa kios di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Boom Kalianda. Pungutan itu diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamsel. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Saiful Bahri ditahan dalam guna kepentingan penyelidikan. Saat ditahan dia masih menggenakan baju batik dibalut jaket warna hitam dan celana jeans warna biru. Pria berkacamata ini langsung dibawa dengan mobil tahanan. Selama 20 hari kedepan Saiful yang didampingi Amri Shohar, S.H bakal dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kalianda. Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Yeni Trimulyani, S.H., M.H tidak mau membeberkan lebih detail terkait dengan penahanan Saiful Bahri. Namun untuk lebih jelasnya, Yeni mempersilahkan awak media melihat langsung tersangka saat pembacaan surat dakwaan. “Kami akan memberikan pernyataan resmi terkait dengan tersangka setelah surat tuntutan dibacakan. Karena kami dibatasi oleh peraturan yang mengatur tentang itu. Silahkan kalau ingin jelas nanti saat pembacaan surat dakwaannya,” kata Yeni. Disinggung mengenai berapa jumlah kerugian negara dan apa saja yang di korupsi Saiful Bahri? Yeni Trimulyani juga enggan memberikan komentar. “Kalau kami memberikan pernyataan terkait jumlah kerugian negara, kami bukan BPKP. Itu nanti kita lihat saja di persidangan,”imbuhnya. Terpisah, Amri Shohar mengaku hanya ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh Kejaksaan. Namun jika Saiful Bahri memintanya untuk menjadi kuasa hukum, ia akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan. “Sebenarnya Saiful Bahri kondisinya sakit, tetapi aturannya memang seperti itu dan kita ikuti. Jika saya sudah diminta langsung untuk mendampingi Saiful, saya siap berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan. Karena itu merupakan hak dari tersangka,”kata Amri Shohar. (gus)

Sumber: