Penyusunan Keuangan Desa Harus Tertib

Penyusunan Keuangan Desa Harus Tertib

KETAPANG – Pemerintah desa se-Kecamatan Ketapang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan bendahara desa tentang penyusunan keuangan desa, Kamis (25/8). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang tersebut menghadirkan narasumber dari Perpajakan Lamsel, Inspektorat Pemkab Lamsel dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lamsel. Bimtek dan pelatihan penyusunan keuangan desa yang diikuti Bendahara, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Desa (Kades) dari 17 desa yang ada di Kecamatan Ketapang dibuka langsung Camat Ketapang Darsito, SP. Dalam sambutannya Darsito mengatakan, bimtek dan pelatihan penyusunan keuangan desa sangat penting diberikan kepada bendaraha desa agar penyusunan administrasi keuangan desa bisa tertib sesuai aturan. Dikatakan, berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dimana kepala desa dibantu pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) atau bendahara desa. “Bendahara desa mempunyai tugas khusus, yaitu menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan, membayar dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam pelaksanaan APBDes. Maka dari itu, bendahara desa harus bekerja keras dan harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Saya harap bimtek yang singkat ini aparatur desa khususnya bendahara desa dapat mengikuti sebaik-baiknya sehingga mendapat tambahan ilmu dan bisa di inplementasikan di desa masing-masing,” papar Darsito, kemarin. Sementara itu, FX. Riyanto, narasumber dari Inspektorat Pemkab Lamsel mengatakan, semua bentuk kegiatan yang dilaksanakan di desa wajib dibuatkan catatan dalam pembukuan untuk tertib administrasi di desa. “Semua bentuk pengeluaran dan pemasukan harus dicatat dengan baik oleh bendahara desa. Bendahara desa harus memiliki buku kas desa sesuai jenis kegiatan seperti ADD dan DD,” katanya. Riyanto juga mengharapkan para Kepala Desa (Kades) melakukan pengecekan pembukuan secara rutin tiga bulan yang dibuat oleh bendahara desa. “Bendahara mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan termasuk penghitungan pajak-pajak yang harus dibayarkan. Setiap pengeluaran harus dibuktika dengan nota atau bukti lainnya,” tegasnya. Sementara narasumber dari perpajakan menjelaskan tentang pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan oleh bendahara. Diketahui. Pajak penghasilan dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa kegiatan sesuai PPh pasal 21. Selanjutnya, pajak pembayaran atas pembelian barang sesuai PPh pasal 22, pajak dibayarkan atas hadiah, bunga, deviden royalti sewa jasa (selain objek pajak PPh 21) PPh pasal 23 dan pajak dibayarkan atas objek-objek PPh final.(man)

Sumber: