Puluhan Warga Dusun Cilamaya Blokir Pembangunan Jalan Tol

Puluhan Warga Dusun Cilamaya Blokir Pembangunan Jalan Tol

BAKAUHENI – Puluhan warga Dusun Cimalaya, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni menggelar aksi pemblokiran pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Senin (29/8). Pemblokiran tersebut berkaitan dengan masalah penyelesaian pembayaran ganti rugi pembangunan jalan tol dari pemerintah atas hak tanah warga tersebut. Indri (37), salah satu warga Dusun Cimalaya mengatakan, dirinya bersama warga lainnya sudah menunggu kejelasan tentang pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol di wilayah mereka dari pemerintah. “Kami menunggu titik terang atas hak tanah yang akan dibayarkan pada H+20 setelah lebaran. Tapi nyatanya sampai sekarang pembayaran itu tidak ada,” kata Indri kepada Radar Lamsel disela-sela demo, Senin (29/8). Menurut Indri, warga Dusun Cimalaya sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Tapi, kata dia, pihak terkait harus memperdulikan nasib warga. “Tapi kalau kami tidak diperdulikan mau bagaimana, terpaksa inilah yang harus kami lakukan untuk memperjuangkan hak-hak kami,” lanjutnya. Suyono (45) warga lainnya mengatakan, sebelumnya pernah ada musyawarah dengan Bupati Lampung Selatan. Bahkan dia bersama warga setempat mengikuti saran yang diberikan Bupati Lamsel. “Kami sudah mengikuti saran dari bapak Bupati untuk bermusyawarah, tapi sekarang ini belum ada hasil,” katanya. Suyono mengatakan, dia dan seluruh warga Cimalaya akan menutup dan menyegel lahan yang sedang dibangun jalan tol tersebut. “Ini (pemblokiran) sudah yang ketiga kali. Kami tidak mau ada yang keempat. Kami sudah lelah, kami sudah tidak butuh janji. Yang kami butuhkan pembayaran. Jadi kami tidak akan berhenti sebelum ada pembayaran ,” tegasnya Terpisah, Camat Bakuheni Ariswandi, SH.MH saat dihubungi via ponselnya mengatakan, pemerintah sudah mengupayakan mediasi antara pemilik lahan dengan pihak terkait tingkat kecamatan dan kabupaten. “Kami sudah memfasilitasi untuk mediasi, namun belum ada titik temu dari kesimpulan mediasi itu. Terkahir saya dapat informasi dari pengacara Sriwasi Tunas, bahwa pengacara Sriwasi Tunas akan menggugat Marjaya ke pengadilan,” kata Ariswandi. (Cw1)

Sumber: