BPD Berhak dan Wajib Berperan dalam Membangun Desa

BPD Berhak dan Wajib Berperan dalam Membangun Desa

KALIANDA – Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) wajib dan memiliki hak untuk ikut berperan serta membangun desa. Kewajiban dan hak ini menjadi amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Untuk menyamakan perspektif ini seluruh Ketua BPD se-Lampung Selatan mengikuti sosialisasi perundang-undangan yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lamsel, Senin (29/8). Sekretaris BPMD Lamsel Drs. Syarifuddin mengatakan, sosialisasi dilakukan berkaitan erat dengan kegiatan pemerintahan yang ada di desa, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Harapannya, kedepan akan membawa perubahan dan angin segar yang positif untuk memajukan desa. “Pemerintah pusat sudah mengucurkan dana yang cukup besar bagi pembangunan di desa dan ini wajib kita syukuri. Untuk menerapkan program tersebut, antara BPD dan Kepala Desa harus sejalan, sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat bisa terwujud,” ujar Syarifuddin. Syarifuddin menambahkan, dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui dana desa (DD) untuk di Kabupaten Lamsel mencapai Rp 163 miliar. Penerimaan setiap desa menurutnya tidak sama, karena tergantung dengan jumlah penduduk dan juga luas wilayah. “Jumlahnya tidak sama antara desa satu dengan yang lain. Untuk pembangunan seperti sarana fisik, semua harus diatur melalui skala prioritas. Semua itu diatur melalui rambu-rambu yang jelas dan tidak boleh ada penyimpangan,”imbuhnya. Sementara itu Kasubbag Bantuan Hukum, Bagian Hukum Pemkab Lamsel, Elik Murtopo, SH, MH mengatakan, peran BPD sangat strategis dalam rangka kegiatan di desa. Karena BPD dilibatkan secara langsung dalam perencanaan pembangunan yang ada di desa. “Fungsi BPD membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung an menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Kewenangannya, membahas Peraturan Desa bersama Kades, mengawasi pelaksanaan Perdes, memmbetuk panitila Pilkades. Selain itu, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD,” kata pria jebolan Universitas Gajah Mada Yogyakarta. (Gus)

Sumber: