Suket Lahir Jangan Asal Keluar, Harus Valid
Idho Mai Saputra - Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si meminpin rapat Konsultasi Publik Yanduk di Ruang Rapat MPP Lamsel, Kamis (19/10/2023).--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung Selatan di warning untuk berhati-hati dalam mengeluarkan surat kelahiran bagi pasien nya. Sebab, surat kelahiran menjadi syarat dasar dalam pembuatan dokumen kependudukan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si saat menggelar konsultasi publik Pelayanan Kendudukan (Yanduk) di ruang rapat Mal Peyanan Publik (MPP) Lamsel, Kamis (19/10/2023).
Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si menegaskan, tujuan digelarnya kegiatan tersebut tidak lain untuk menyamakan persepsi terkait dengan persyaratan dokumen kependudukan. Sebab, saat ini dokumen kependudukan merupakan hal yang sangat penting dan harus valid.
“Sebenarnya ini kita hanya diskusi untuk kedepan bagaimana administrasi kependudukan itu menjadi lebih baik. Supaya tidak ada lagi warga kita yang adminduknya menjadi bermasalah yang bisa menyebabkan kesulitan bagi yang bersangkutan,” ungkap Edy mengawali pertemuan tersebut.
BACA JUGA:Prediksi Pengusaha: Harga Beras Bisa 17 Ribu
Dalam menerbitkan dokumen kependudukan, imbuhnya, Disdukcapil sebagai leading sektor telah memiliki berbagai syarat dan ketentuan. Maka, syarat-syarat tersebut harus dipenuhi dan didukung oleh berbagai leading sektor terkait.
“Kenapa kita undang IBI, karena salah satu organisasi yang memiliki peran penting terhadap dokumen kependudukan. Karena anak bayi baru lahir itu ada surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan. Itu hal yang paling mendasar. Jadi Bidan jangan asal mengeluarkan surat keterangan kelahiran,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kevalidan dokumen kependudukan menjadi sangat penting dan menyangkut identitas masyarakat. Karena, saat ini banyak ditemukan kasus atau permasalahan dokumen kependudukan karena dari awal sudah terdapat kesalahan dalam membuat dokumen kependudukan.
“Sekarang ini satu NIK satu orang. Jadi tidak ada lagi NIK ganda. Karena akan menjadi permasalahan individu yang mengakibatkan seseorang tidak bisa mengurus kebutuhannya. Seperti untuk sekolah, mengurus BPJS kesehatan termasuk juga mengurus perkawinan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, IBI Cabang Lamsel dihadiri oleh Wakil Ketua I IBI Cabang Lamsel, Karmila Astuti bersama sejumlah anggota nya. (idh)
Sumber: