Baru Lima Hari Beroperasi, CV. Sinar Albantani Ditutup
WAYSULAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui jajarannya tingkat kecamatan sedang gencar-gencarnya melakukan evaluasi dan monitoring pengecekan kelengkapan surat perizinan yang dimiliki setiap perusahaan yang ada diwilayah Lampung Selatan. Di Kecamatan Kecamatan Waysulan misalnya. Tim monitoring dari pemerintah kecamatan setempat memeriksan kelengkapan surat izin perusahaan yang ada diwilayah itu. Alhasil, CV. Sinar Albantani di Desa Sinaragung, Kecamatan Waysulan yang memproduksi pertambangan batu ditutup oleh tim monitoring. Menurut Camat Waysulan Tri Mujianto, penutupan yang dilakukan oleh tim monitoring sudah benar. Pasalnya pihak perusahaan tidak bisa menunjukan izin pendirian pertambangan diwilayah tersebut. “CV. Sinar Albantani kami tutup per tanggal 26 Agustus lalu karena mereka tidak memiliki izin dari pemerintah,” kata dia kepada Radar Lamsel, Selasa (30/8) kemarin. Dikatakannya, meski pertambangan tersebut milik perorangan, namun masalah perizinan juga harus diikuti oleh yang bersangkutan. Karena Pemkab Lamsel saat ini sedang gencar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Baik PT ataupun CV harus taat aturan,” tegasnya. Lebih lanjut Tri Mujianto mengatakan, jika CV tersebut mengikuti aturan yang berlaku tentunya tim monitoring juga tidak akan menutup pertambangan tersebut. “Jika mereka mematuhi dan memiliki keabsahan surat menyurat, tentu kami juga memberikan kebebasan bagi mereka. Namun jika tidak tindakan tegas akan diberikan,” ungkapnya. Diketahui CV. Sinar Albantani baru sepekan beroperasi diwilayah tersebut. Saat tim dari kecamatan melakukan pengecekan, pihak perusahaan tidak memiliki perizinan dari Kecamatan Waysulan. “Pihak CV juga menerima penutupan tersebut karena memang mereka menyadari ada prosedur yang salah dalam proses perizinan,” katanya lagi. Untuk itu, lanjut Tri Mujianto, jika CV tersebut sudah melengkapi persyaratan, ia beserta jajaran akan senang hati kembali memberikan peluang untuk mereka melakukan aktifitas pertambangan. “Jika sudah dilengkapi ya silahkan dilanjutkan, namun jika tidak kami masih akan mensegelnya. Karena pertambangan bisa berdampak pengrusakan alam dan lingkungan,” tandasnya. (ver)
Sumber: