Empat Pelaku Tauran Yang Menyebabkan Korban Luka Bacok Diamankan Polsek Tanjung Bintang

Empat Pelaku Tauran Yang Menyebabkan Korban Luka Bacok Diamankan Polsek Tanjung Bintang

Empat Pelaku Tauran Yang Menyebabkan Korban Luka Bacok Diamankan Polsek Tanjung Bintang. -- Polsek Tanjung Bintang ----

RADARLAMSEL.COM -- Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap 4 pelajar pelaku kekerasan di kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, usai menikam korban inisial MF (16 tahun), pelajar di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dengan menggunakan celurit.

Kapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kompol Martono menjelaskan,  penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (19 Oktober 2023), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kempat orang diduga pelaku berinisial AS (16), AR (15), AAF ( 16) dan RA (18).  “Lokasi TKP di Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang,” kata Kapolsek mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin.

 Disebutkan, saat korban bersama teman-temannya tiba di Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, mereka berencana akan berkelahi/tauran dengan siswa sekolah lain.

 Sesampainya di sebelah PT Big Land di Desa Sukanegara, mereka bertemu dengan siswa sebuah SMA di Tanjung Bintang.

 “Korban mengalami luka tusuk di  paha  kiri, luka di paha  kanan, luka di dahi, mata kanan lebam, dan leher belakang lebam,” katanya.

 Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Bintang, menerima laporan itu petugas langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

 Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar menangkap pelaku RA di kawasan Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (30 Oktober 2023) kemarin, sekitar pukul 12.15 WIB. Pelaku RA mengaku menganiaya korban bersama pelaku lainnya  AS, AAF, dan AR.

 “Sekitar pukul  15.00 WIB di hari yang sama, kami langsung menangkap pelaku lainnya  AS, AAF dan AR, serta memperoleh barang bukti  senjata tajam berbentuk sabit," jelas Kompol Martono.

 Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP disimpulkan sesuai dengan Pasal 56 dari KUHP.(*)

Sumber: