Mulai Besok, JPU KPK Yang Menuntut Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Jabat Kajari Lamsel

Mulai Besok, JPU KPK Yang Menuntut Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Jabat Kajari Lamsel

Acara Sertijab Kajari Lampung Selatan: Foto --Istimewa-- --

RADARLAMSEL -- Afni Carolina akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) mulai 1 November 2023.

 Hal itu ditandai usai acara serah terima jabatan (Sertijab) di Aula Kejaksaan Lampung, Selasa, 31 Oktober 2023.

 Mulai besok Bu Afni sudah aktif di Lampung Selatan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Lamsel Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H

 Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H.

Serah terima jabatan keduanya berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-IV-498/C/10/2023.

Kajar sebelumnya, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. akan menjabat ditempat yang baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.

 Sementara Afni Carolina sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 Masyarakat Lamsel tentu sangat menantikan tangan dingin Afni Carolina saat menjadi Kajari Lampung Selatan.

Sebelum kembali ke Kejaksaan, Afni sempat bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 Afni sempat menjadi jaksa di persidangan kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam di Kabupaten Buton dan Bombana pada tahun 2017 lalu.

 Selain itu ada juga kasus mentereng lain yang ditangani Afni. Salah satunya korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.

 Berdasarkan berita acara pemeriksaan BPK, kejadian ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar.

 Kasus ini berhasil menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Selain kasus korupsi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Ratu Atut Chosiyah melakukan pemerasan sejumlah anak buahnya hingga Rp 500 juta dengan dalih membayar biaya penyelesaian istighatsah/pengajian.

 Berkat pengalamannya sebagai jaksa di Badan Pemberantasan Korupsi dan prestasinya yang membanggakan, ke depannya Afni Carolina juga perlahan bisa mencium dan mendeteksi kasus korupsi di Kabupaten Lampung Selatan.(rnd)

Sumber: