Giliran Warga Tuntut Ganti Rugi PT. Batu Jaya Tarahan

Giliran Warga Tuntut Ganti Rugi PT. Batu Jaya Tarahan

KATIBUNG – Persoalan yang dihadapi PT. Batu Jaya Tarahan di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung cukup kompleks. Selain tersangkut perizinan yang tidak jelas, perusahaan yang bergerak bidang pertambangan batu ini dikeluhkan masyarakat setempat. Masyarakat Dusun Cintamaya, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung menuntut konpensasi kepada PT. Batu Jaya Tarahan terkait aktivitas penambangan batu yang menggunakan bahan peledak. Pasalnya, warga sekitar merasa terganggu akibat aktivitas peledakan tersebut. Selain suaranya yang cukup keras, aktivitas penambangan dengan menggunakan bahan peledak membuat rumah-rumah warga sekitar retak. Selain itu, PT. Batu Jaya Tarahan yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR). Yayat (45), salah satu warga Dusun Cintamaya mengatakan, selama ini masyarakat tidak begitu mempedulikan aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan. “Kami tidak pernah mempedulikan aktivitas mereka, namun belakangan warga sudah mulai resah akibat bahan peledak yang mereka gunakan,” kata dia kepada Radar Lamsel, Rabu (31/8) kemarin Dikatakannya, PT. Batu Jaya Tarahan sudah beroperasi selama satu tahun. Namun pihak perusahaan seolah tidak mempedulikan warga sekitar. “CSR tidak berjalan, ketika perwakilan dari masyarakat menanyakan dana tersebut, pihak perusahaan selalu mengelak,” ungkap Yayat. Warga Dusun Cintamaya yang berada tepat diatas lokasi pertambangan itu menuntut konpensasi atas kerusakan rumah mereka. Sebab, setahun terakhir bahan peledak kerap digunakan untuk memecah batu. “Dahulu memang suaranya tidak terlalu mengganggu warga, tapi makin kesini suara bising dan getaran dari bahan peledak sudah sangat meresahkan,” beber Yayat. Lebih lanjut Yayat mengatakan, kondisi pemukiman yang berada didataran tinggi menjadi salah satu penyebab kekhawatiran warga. “Silahkan saja jika pertambangan tidak menggunakan peledak, mau digusur atau di bor asal tidak mengganggu. Tapi ini ledakannya banyak yang mengeluhkan, utamanya para tokoh kampung,” katanya lagi. Sementara itu, Burhan, perwakilan PT. Batu Aman Jaya mengatakan, perusahaan yang terletak di Desa Tarahan itu yakni PT. Batu Jaya Tarahan. “PT. Batu Jaya Tarahan merupakan anak dari PT. Batu Aman Jaya,” terangnya. Saat ditanya mengenai tuntutan warga yang meminta ganti rugi akibat aktivitas pertambangan, Burhan mengaku sudah ada perjanjian tertulis mengenai ganti rugi tersebut. “Kami sedang mendata rumah warga yang mengalami kerusakan. Sampai saat ini baru sekitar 35 rumah yang terdata oleh tim kami,” ujar Burhan. Disinggung masalah perizinan pertambangan, Burhan mengatakan baru menerima surat dari pihak Kecamatan Katibung. “Surat baru sampai ketangan kami, selanjutnya akan diteruskan ke pimpinan,” imbuhnya. Sebelumnya, Camat Katibung Hendra Jaya memberikan deadline selama tiga hari kepada perusahaan tersebut agar bisa menunjukan kelengkapan perizinan. Apabila dalam kurun waktu tersebut perusahaan belum dapat memberikan keterangan maka pertambangan akan segera ditutup. “Sudah kami layangkan surat kepada perusahaan, jika tidak bisa menunjukan kelengkapan perizinan sampai hari Jum’at mendatang, maka akan kami tutup,” tegas Hendra saat ditemui diruangannya. Langkah itu, lanjut Hendra, untuk memberi efek jera kepada perusahaan yang berdiri diwilayah Katibung. Sebab, instruksi Bupati Lamsel, Dr. H. Zainudin Hasan agar tiap wilayah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika dibiarkan Lamsel bisa merugi. Karena PAD terhambat, tentunya menjadi pelajaran bagi tiap perusahaan untuk mengikuti peraturan pemerintak Lamsel,” ujar pria berkumis ini. (ver)

Sumber: