Demokrat Intruksikan FPD Awasi Seluruh Proyek
KALIANDA – Realisasi pembangunan fisik tahun 2016 di Kabupaten Lampung Selatan mendapat sorotan Partai Demokrat Lamsel. Partai berlambang bintang mercy ini khawatir sisa tahun anggaran berjalan saat ini tak bisa dimaksimalkan untuk merealisasikan pembangunan. Apalagi dengan waktu yang tinggal empat bulan ini berpotensi terhadap pelaksanaan pembangunan yang asal-asalan lantaran diburu serapan anggaran. Partai Demokrat Lampung Selatan pun mengintruksikan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Lamsel untuk mengawasi seluruh pembangunan fisik di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini. “Seluruh anggota Fraksi harus mengawasinya. Jangan sampai ada pekerjaan fisik yang asal-asalan. Waktu yang sedikit berpotensi negatif. Apalagi belakangan serapan anggaran Lamsel memang masih rendah,” kata Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Publik DPC Partai Demokrat Lamsel H. Rudi Apriadi KM dalam siaran pers kepada Radar Lamsel di Sekretariat Demokrat kemarin. Kader partai yang memegang mandat dari DPD Demokrat Lampung untuk menjalankan roda organisasi Partai Demokrat ini mengungkapkan, minimnya waktu saat ini berpotensi pada tidak maksimalnya pembangunan dilapangan. Apalagi pembangunan-pembangunan yang menelan anggaran besar dan membutuhkan perencanaan dan waktu. “Partai meminta kader yang duduk di DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan yang memang melekat pada DPRD. Jangan sampai tugas ini tak diindahkan,” ungkap dia. Menurut mantan Ketua PWI Perwakilan Lamsel dua periode ini, sejauh ini pembangunan yang direalisasikan tahun 2016 sarat pelanggaran. Partai Demokrat, kata dia, telah menerima laporan banyaknya pembangunan fisik yang tidak memasang papan informasi dalam realisasinya. Padahal papan informasi proyek itu merupakan hal wajib yang notabennya sebagai bentuk keterbukaan terhadap publik. “Mengenai banyaknya laporan ini saya mengamininya. Sebab, jangan kan dipelosok wilayah kita (Lamsel’red), yang didepan mata saja ada yang tidak dipasang papan pengumuman proyek. Lihat saja pembangunan Masjid Agung Kubah Intan itu. Ada atau nggak papan-nya?,” tanya Rudi mencontohkan. Tak hanya itu. Rudi juga meminta agar Fraksi Demokrat untuk menelusuri adanya informasi mengenai realisasi pembangunan fisik yang dilakukan oleh oknum ASN di Lamsel. “Informasi ini perlu ditelusuri dulu. Cek dan kroscek kebenarannya. Kalau memang benar harus disikapi oleh Fraksi Demokrat,” pungkas dia. Demokrat, kata Rudi, berharap pembangunan yang dilaksanakan tahun 2016 benar-benar tepat dan taat sesuai aturan. Untuk itu dia meminta agar seluruh anggota fraksi dapat meningkatkan pengawasan pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Lampung Selatan H. Hermansyah Hamidi mengaku telah memberikan teguran kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan rest area Masjid Agung Kubah Intan Kalianda. Teguran itu diberikan lantaran pihak rekanan tidak memasang papan proyek pekerjaan di lokasi pembangunan rest area yang saat ini tengah berjalan. “Sudah kami tegur. Baik kepada pihak rekanan maupun PPK-nya untuk segera memasang papan nama proyek pekerjaannya di lokasi,” ujar Hermansyah Hamidi kepada Radar Lamsel saat ditemui di lingkungan Kantor Bupati Lamsel, Rabu (31/8) kemarin. Menurut Hermansyah, pemasangan papan nama proyek pekerjaan dalam setiap proyek pembangunan itu suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak rekanan. “Wajib papan nama proyek itu dipasang. Tujuannya, untuk membuktikan adanya ke-transfaranan terhadap masyarakat terkait nama PT yang mengerjakan, nila proyek-nya, maupun jangka waktu pengerjaan proyek tersebut,” ungkapnya. Dikatakannya, DPU Lamsel tidak pernah henti-hentinya selalu menyampaikan kepada pihak rekanan yang mendapatkan proyek pekerjaan, untuk taat aturan dalam setiap melaksanakan proyek pembanguan di wilayah Kabupaten Lamsel. “Kami (DPU Lamsel’red) pasti akan memberikan teguran jika ada pihak rekanan yang tidak mentaati aturan yang diterapkan dalam setiap melakukan proyek pembangunan di Kabupaten Lamsel. Seperti yang kami lakukan terhadap pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan rest area di lokasi Masjid Agung Kubah Intan,” pungkasnya. Pantauan Radar Lamsel, selain di lokasi pembangunan rest area Masjid Agung kubah Intan Kalianda, kegiatan pembangunan yang juga tidak terdapat papan nama proyek pekerjaanya terdapat di Kantor DPRD Kabupaten Lamsel. Di rumah rakyat itu saat ini tengah dilaksanakan proyek pembangunan taman dan gapura DPRD Lamsel. Sementara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang, perubahan kedua atas Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang, pengadaan barang dan jasa dijelaskan pemasangan papan informasi proyek adalah merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, setiap proyek pembangunan milik pemerintah, pihak kontraktor yang mengerjakannya wajib memajangkan papan yang mudah dilihat dan dibaca sebagai informasi terhadap masyarakat sekitar, untuk memudahkan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah. (iwn/edw)
Sumber: