Giliran Koperasi dan UMKM Ikuti Sosialisasi Tax Amnesti

Giliran Koperasi dan UMKM Ikuti Sosialisasi Tax Amnesti

KALIANDA - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda kembali mensosialisasikan UU no 11 tahun 2016 tentang Amnesti Pajak atau Tax Amnesty kepada wajib pajak. Jika sebelumnya program pengampunan pajak tersebut diberikan kepada kalangan pengusaha di Lampung Selatan. Kali ini sosialisasi ditujukan kepada para pelaku UMKM dan Pengurus Koperasi yang ada di wilayah Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Kegiatan sosialisasi amnesti pajak yang diikuti seratus orang peserta itu, berlangsung di Aula Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan UMKM (DKP-UMKM) Lamsel, Kamis (1/9). Kepala KP2KP Kalianda Supriyadi Darmanto mengatakan, dari 128 jumlah koperasi dan 10.000 jumlah UMKM yang ada di Lamsel, sejauh ini baru sekitar 25 persen-nya pengurus koperasi dan pelaku UMKM yang taat terhadap pajak. “Oleh karena itu, ini merupakan kesempatan bagi para pengurus koperasi dan pelaku UMKM untuk menjadi warganegara yang taat pajak, sekaligus pembuktikan atas rasa kebangsaan dan cinta tanah air dengan memanfaatkan program amnesti pajak yang waktunya sangat terbatas ini,” ujar Supriyadi kepada Radar Lamsel, saat ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi program amnesti pajak, kemarin. Menurut Supriyadi, amnesti pajak bagi Koperasi dan UMKM tentunya sangat berguna. Selain bisa membersihkan kekayaannya dan membantu penerimaan Negara, juga dapat dijadikan sebagai salah satu bukti untuk menerbitkan administrasi keuangan Koperasi dan UMKM sendiri. “Karena itu kami berharap para pengurus Koperasi dan pelaku UMKM bisa memanfaatkan masa waktu berlakunya program tax amnesty ini. Sebab, selama ini banyak Koperasi dan UMKM yang pembukuannya tercecer atau tidak rapi, atau juga belum membayar pajak,” katanya. Dijelaskannya, amnesti pajak atau tax amnesti merupakan salah satu program perpajakan yang tujuannya untuk menghapus pajak bagi wajib pajak yang seharusnya terutang. Dengan memanfaatkan program ini (amnesti pajak, red), maka wajib pajak yang terutang tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. “Mengikuti amnesti pajak ini wajib pajak tentunya akan mendapatkan berbagai manfaat seperti penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan, dibebaskan PPh terkait proses balik nama harta, serta akan dijamin kerahasiannya,” jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Lamsel Ediyanto, mewakili Kepala Dinas Hermansayah Hamidi menuturkan, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi kegiatan sosialiasi amnesti pajak ini, dalam rangka membantu kelancaran program perpajakan. “Oleh karna itu, dengan diberikannya sosialiasi tentang program amnesti pajak kepada para pengurus Koperasi dan pelaku UMKM, diharapkan program perpajakan dalam rangka mendukung pembangunan di Negara ini (Indonesia, red) dapat berjalan sesuai harapan. Sehingga apa yang kita harapkan nantinya akan lekas tercapai,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: