Satpol PP Tertibkan Reklame Kadaluarsa

Satpol PP Tertibkan Reklame Kadaluarsa

KALIANDA – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan menertibkan sejumlah reklame, banner dan baliho yang masa berlakunya habis (kadaluarsa’red) di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Khagom Mufakat ini, Jumat (2/9) pekan lalu. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, penertiban reklame, banner dan baliho ini langsung dipimpin Plt. Kepala Satpol PP Lamsel Kompol Hermizi, SH dari mulai wilayah Kecamatan Bakauheni sampai dengan Kalianda. Rencananya, kata Hermizi, penertiban tersebut akan terus dilakukan hingga wilayah Kecamatan Natar. Serta, akan menjadi agenda rutin Satpol PP Lamsel dimasa kepemimpinannya. “Saat ini baru sampai wilayah Kecamatan Kalianda yang kita lakukan penertiban. Karena, banyak sekali reklame, banner dan baliho yang sudah kadaluarsa masih terpasang,”kata Hermizi kepada Radar Lamsel disela kegiatan. Menurutnya, keberadaan sejumlah reklame kadaluarsa yang masih terpasang itu dapat merusak wajah Kabupaten Lamsel. “Ini demi mewujudkan Lamsel yang tertib dan rapi,”imbuhnya. Penertiban papan reklame ini, lanjutnya, juga menyasar pada papan reklame yang di pasang tidak beraturan oleh pemiliknya serta tidak memenuhi syarat yang berlaku. “Kami juga melibatkan Dispenda dalam hal ini. Jadi ada aturan cara menempatkan papan reklame dan ada pula larangannya. Kami juga mencopot paksa reklame yang melanggar aturan,”lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya menghimbau kepada para pelaku usaha yang ingin memasang papan reklame hendaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Selanjutnya apabila papan reklame sudah kedaluwarsa hendaknya si pemilik papan reklame memiliki kesadaran untuk segera menurunkan sendiri. Agar tidak merusak pemandangan,”tutupnya. (idh)

Sumber: