CV. Waylunik Jaya tak Bergeming, Minta Semua Pihak Kedepankan Rasa Keadilan
KALIANDA – CV. Waylunik Jaya tak bergeming terkait aksi pemblokiran jalan yang mengakibatkan puluhan truck pengangkut batu di Kecamatan Katibung tak beroperasi. Perusahan yang bergerak dibidang pertambangan batu ini meminta keadilan seluruh pihak terkait keberadaan perusahaannya di Kabupaten Lampung Selatan. Utamanya mengenai larangan beroperasinya kendaraan pengangkut batu diwilayah setempat. “Kami minta rasa keadilan disini. Kalau bicara tonase yang melebihi kapasitas bukan hanya kami (CV.Waylunik) yang melebihi tonase. Sebab, faktanya hampir semua kendaraan perusahaan juga melebihi tonase,” ungkap Ketua Tim Hukum CV. Waylunik Erwin, S.H.,M.H kepada Radar Lamsel dalam keterangan persnya di Kalianda, Minggu (4/9) kemarin. Menurut dia surat yang dilayangkan Gubernur Lampung No. 024/1979/III.09/2010, surat Bupati Lamsel No. 551/4032/III.05/RS 2010 serta surat Camat Katibung No. 024.355.18.01.08.2010 yang pada intinya mengenai larangan kendaraan melebihi batas maksimal kelas jalan untuk kendaraan truk fuso, dump truk, serta build up vehicle adalah bersifat umum dan mengikat semua perusahaan. “Tetapi faktanya larangan ini hanya diberlakukan pada CV. Waylunik. Padahal selain kami, perusahaan-perusahaan lain juga menggunakan kendaraan yang sama. Dimana rasa keadilannya?,” ungkap Erwin. Erwin berharap semua pihak dapat memberi rasa keadilan atas keberlangsungan operasional perusahaan. Terlebih kegiatan perusahaan guna mendukung dan mensukseskan pembangunan nasional yaitu pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung. “Yang perlu menjadi catatan, penggunaan kendaraan besar itu juga bukan merupakan suatu tindakan melawan hukum. Baik perdata maupun pidana. Kami benar-benar berharap ada rasa keadilan disini,” ungkap dia. Tak hanya itu. Erwin juga mengungkapkan pihak perusahaan kedepan akan memformulasikan pertambangan batu yang ramah lingkungan bagi masyarakat. “Selain itu, kami juga akan berupaya untuk ramah sosial. Kami berharap keberadaan kami bisa diterima masyarakat,” ungkap Erwin. Sementara itu Forum Masyarakat Sukatinggi dan Sukamadai Bersatu Desa Babatan Kecamatan Katibung juga berharap pemblokiran jalan yang melarang kendaraan milik CV. Waylunik Jaya beroprasi agar dihentikan. Terlebih sejauh ini masyarakat menilai keberadaan perusahaan sangat berarti bagi masyarakat dengan bantuan-bantuan yang telah diberikan melalui program corporate sosial responsibility (CSR) yang dilakukan. Diantaranya penyaluran bantuan-bantuan pembangunan rumah ibadah di Pardasuka I dan II serta memberikan hibah tanah seluas 727 meter persegi yang digunakan untuk pemakaman umum. “Warga kami juga dipekerjakan. Kami berharap ada sikap toleran dalam hal ini,” ungkap Muhammad Yasin, tokoh Dusun Sukatinggi diamini Agus Sani, tokoh Dusun Sukadamai, Desa Babatan Kecamatan Katibung. (edw)
Sumber: