Mediasi Hasilkan Empat Kesepakatan

Mediasi Hasilkan Empat Kesepakatan

CANDIPURO – Pemerintah Kecamatan Candipuro melakukan mediasi antara aparatur Desa Sinar Palembang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa setempat, Minggu (4/9). Dari mediasi tersebut menyimpulkan empat point. Yakni, setiap pembentukan kepengurusan harus melibatkan masyarakat banyak, pelaporan realisasi DD harus transparan dan tidak ditutup-tutupi, aspirasi masyarakat harus ditampung terlebih dahulu oleh BPD sebelum dilaporkan ke kecamatan dan BPD, LPM dan Aparatur Desa Sinar Palembang sepakat menjalakan pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Hal itu dikemukakan Camat Candipuro Affendi, S.E, Senin (5.9) kemarin. Menurutnya, kisruh yang terjadi lantaran ada oknum yang berusaha menciptakan ketidak harmonisan antar kedua lini tersebut. Kini, persoalan yang terjadi di Desa Sinar Palembang sudah diselesaikan dengan baik. “Sudah kami adakan mediasi yang membuahkan empat kesepakatan,” kata dia kepada Radar Lamsel, kemarin. Dikatakannya, pasca kisruh yang sempat membuat situasi tidak harmonis didesa tersebut, Affendi menjelaskan, saat ini masalah tersebut sudah diselesaikan dan ditertibkan. “Antara BPD, LPM, dan Aparatur desa sudah duduk bersama menuntaskan masalah tersebut,” ungkapnya. Lebih lanjut Affendi mengatakan, pembentukan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengelolaan Dana Desa (DD) harus transparan dan melibatkan masyarakat setempat. “Menyangkut DD, aparatur desa harus transparan kepada masyarakat. Bukan hanya untuk Desa Sinar Palembang saja, tapi untuk seluruh desa yang ada di Candipuro,” tegasnya. Tupoksi lanjut Affendi, harus benar-benar dijalankan dan jangan disalah artikan. Jika Tupoksi dilaksanakan sesuai kapasitas dan ketentuan tentu keharmonisan antar lini yang ada di desa bisa terjalin dengan baik. “Bagaimana bisa membangun desa jika situasi tidak harmonis merebak didalamnya. Ini yang perlu dipegang teguh bagi semua pemangku kepentingan yang ada di desa,” katanya lagi. Lebih lanjut pria kelahiran Parda Suka ini menegaskan dirinya fair terhadap aspirasi yang dilayangkan masyarakat terhadap kepemimpinan Kades Sinar Palembang Sugiat. Namun disinilah peran BPD dituntut untuk menampung semua aspirasi tersebut. “BPD sebagai penengah. Ditampung dahulu apa yang menjadi keluhan masyarakat, kemudian adakan rapat antara BPD, LPM dan aparatur desa. Tanyakan apa yang menjadi permasalahan, segera diselesaikan,” ujar dia. Affendi mengharapkan kejadian yang menimpa dua desa yang berada di Candipuro tidak lagi terulang. Dikatakannya, yang sudah selesai harus segera dievaluasi dan diingat kembali tujuan awal menjadi seorang pemimpin. “Menjadi pemimpin itu amanat, disinilah peran dan tanggungjawab dibuktikan, kedepan ingat kembali tujuan utamanya untuk melaksanakan pembangunan yang ada di desa,” pungkasnya.(ver)

Sumber: