2024, Pemerintah Berikan Kesejahteraan Perangkat Desa Layaknya PNS

2024, Pemerintah Berikan Kesejahteraan Perangkat Desa Layaknya PNS

Puskominfo-ppdi.or.id / Istimewa ---

1. Penghasilan tetap perangkat desa harus di bayar tiap bulan.

2. Penghasilan tetap perangkat desa harus minimal setara PNS kalangan 2 A.

3. pemberian sangsi untuk kabupaten yang tidak membayar pendapatan tetap tiap bulan.

4. berikan sangsi untuk kabupaten yang tidak menganggarkan pendapatan tetap Setara kalangan 2 A.

5. dana Purna tugas untuk perangkat desa yang pensiun, diberikan sesuai kemampuan wilayah

6. Kenaikan pendapatan tetap perangkat desa mengikuti kenaikan pendapatan ASN, akan ada peningkatan tiap 2 tahun sekali sesui masa jabatan.

Serta yang jadi catatan, apabila terdapat hal-hal lain dalam perbaikan PP nomor 11 2019 ini, menunggu petunjuk dari Presiden.

Pemerintah sendiri berjanji untuk segera akan menerbitkan perubahan atas peraturan yang menjadi dasar pemberian gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di Indonesia.(*)

Sumber: