Perizinan PT. Batu Jaya Tarahan Sudah Tidak Sesuai
KATIBUNG – Kepemilikan Surat izin perusahaan PT. Batu Jaya Tarahan di Dusun Cintamaya Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, tidak sesuai. Hal tersebut diketahui saat Tim dari Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lampung Selatan, mendatangi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perizinan BPMPPT Lampung Selatan, M. Umar mengatakan, surat perizinan yang dimiliki oleh PT. Batu Jaya Tarahan dipastikan lengkap. Namun sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan. “Perusahaan yang beroperasi sejak setahun silam, memang memiliki perizinan yang lengkap. Tapi sudah tidak sesuai lagi dan saat ini sedang kami proses,” ujar dia kepada Radar Lamsel, Selasa (6/9) kemarin. Perizinan yang sudah tidak sesuai lanjut Umar, karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Batu Jaya Tarahan semula seluas lima hektar. Sedangkan Hinder Ordonanti (HO) atau yang dikenal dengan istilah izin gangguan seluas 2500 meter. Seharusnya izin HO itu disesuaikan dengan lokasi yang ada saat ini. Lebih lanjut Umar menambahkan, Manager PT. Batu Jaya Tarahan (Wilson red) mengaku siap ditertibkan terkait perizinan yang sudah tidak sesuai. Pihak perusahaan juga berjanji akan segera memperbaharui perizinan yang baru. “Mereka sudah kooperatif dan berjanji akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Untuk sementara hanya itu dulu yang kami sampaikan. Yang jelas, perusahaan tersebut IUP nya sudah tidak sesuai dan berjanji akan segera memperbaharui,” pungkasnya. Terpisah Camat Katibung, Hendra Jaya, S.Sos mengatakan, tim monitoring dari kecamatan sudah melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah Bupati Lampung Selatan, Nomor 800/2119/1.02/2016 per tanggal 14 Juni 2016. “Apa yang kami kerjakan berdasarkan surat tersebut, jadi jika ada perusahaan yang membandel dan tidak mau menunjukan kelengkapan kami segera lapor keatasan,” ujar Hendra saat ditemui diruangannya kemarin. Hendra menyayangkan dari sekitar 40 perusahaan yang berdiri di wilayah Katibung hanya PT. Batu Jaya Tarahan yang kurang kooperatif tidak segera menunjukan kelengkapan izinnya. “Dari 40 perusahaan hanya perusahaan pertambangan ini yang kami deadline,” pungkasnya. (ver)
Sumber: