SIUP Peternakan Sapi PT. Ranso Welvarindo Kadaluarsa
PALAS – Keberadaan peternakan sapi milik PT. Ranso Welvarindo di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, surat izinnya telah kadaluarsa. Hal tersebut diketahui saat pihak Kecamatan Palas mengecek langsung ke lokasi dan menanyai surat izin yang semula mengelola peternakan kambing. Plt. Camat Palas, Rika Wati mengatakan, pihaknya mendesak pihak perusahaan untuk mengurus perpanjangan izin yang sudah kadaluarsa. Hal tersebut dilakukan, agar semua perusahaan maupun usaha yang didirikan di Kecamatan Palas patuh pada aturan yang berlaku. “Kami baru mengetahui kalau surat izin penggemukan sapi berkapasitas 500 ekor tersebut sudah kadaluarsa. Selain itu, semula izin usaha untuk peternakan kambing dan itu harus dirubah peruntukannya. Jika pihak perusahaan tidak mengurus izinnya dan tidak lengkap, maka perusahaan tersebut harus ditutup,” kata Rika, Rabu (7/9). Perwakilan PT. Ranso Welvarindo, Erwin mengaku, perusahaan penggemukan sapi mulai beroperasi sejak Jum\'at (2/9). Lahan yang digunakan seluas empat hektar dengan empat kandang. Ia tidak menyangkal kalau perizinan yang dimiliki sudah kadaluarsa. Pihaknya berjanji, segera membenahi surat izin yang dimiliki. “Memang izinnya sudah tidak berlaku lagi dan secepatnya kami urus surat izinnya di BPMPPT Lamsel. Saat ini, perusahaan melakukan penggemukan 500 ekor sapi. Kalau surat izinnya sudah keluar, kami akan tambah menjadi 100 ekor sapi,” ujar Erwin. (gus)
Sumber: