Realisasi DD Banyak yang Salah Kaprah
KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan memberi atensi khusus tentang realisasi anggaran dana desa (ADD) yang dikucurkan daerah dan dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat. Orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini mengungkapkan sejauh ini masih banyak para kepala desa (Kades) merealisasikan ADD dan DD yang salah kaprah. Bahkan Zainudin menyindir adanya salah satu Kades di Lamsel yang membelanjakan DD dengan membeli organ tunggal. Yaitu Kades Canti, Kecamatan Rajabasa Jahidin. Untuk itu Zainudin meminta agar kedepan para Kades di Lamsel untuk benar-benar merealisasikan ADD dan DD sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Intruksi ini diungkapkan Zainudin Hasan saat mengumpulkan seluruh jajaran aparatur desa se-Lamsel di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel kemarin. Pertemuan yang melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari), Polisi dan TNI AD ini merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalaan yang terjadi di tingkat masyarakat bawah. Dimana banyak aparat desa yang menggunakan anggaran desa tidak tepat sasaran. Zainudin menyebutkan, penggunaan DD tahap I atau 60 persen yang dilakukan para aparat desa masih salah kaprah. Karena, berdasarkan laporan dari bawah terdapat kekeliruan aparat desa dalam mengalokasikan anggaran yang semestinya dipergunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan infrastruktur. “Ada yang malah digunakan untuk pembelian organ tunggal. Ini kan salah kaprah. Kalau dia berkilah berdasarkan hasil keputusan rapat, rapat yang seperti apa? Jangan juga kemauan karang taruna semua diakomodasi. Bisa tidak terwujud visi dan misi kabupaten ini,”ujar Zainudin saat diwawancarai usai kegiatan. Selain itu, putra kelahiran Desa Pisang, Kecamatan Penengahan ini juga mencontohkan berbagai kekeliruan kepala desa (kades) dalam mengunakan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit tersebut. Mulai dari pembangunan infrastruktur yang diserahkan oleh pemborong dan tidak melibatkan masyarakat. Sehingga menimbulkan permasalahan di tingkat masyarakat. “Kami tekankan betul pencairan DD 40 persen ini digunakan untuk hal yang menyangkut pembangunan infrastruktur. Kalau toh memang untuk anggaran kemasyarakatan jumlahnya harus diproporsionalkan sesuai dengan ketentuan,”imbuhnya. Menurutnya, aparatur desa sah-sah saja menggunakan anggaran desa untuk bidang kemasyarakatan sesuai dengan rapat desa. Namun, arahnya harus dalam bentuk pembinaan yang bisa meningkatkan SDM masyarakat. “Misalnya desa itu kaya akan pariwisata. Gunakan untuk pelatihan bagi karang taruna membuat souvenir. Kalau toh dibidang kesenian musik bisa mengembangkan seni budaya daerah. Belikan seragam tari daerah atau alat kesenian daerah . Bukan organ tunggal. Itu bukan budaya Lampung,”bebernya. Pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan yang sudah terlanjur terjadi. Namun, anggaran yang akan dicairkan dalam waktu dekat hendaknya bisa digunakan dengan sebaik-baiknya. “Selain untuk infrastruktur, bisa digunakan untuk BUMDes. Intinya untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan kita perpanjang lagi penggunaan anggaran desa yang salah kaprah ini,”pungkasnya. Sementara itu, Kepala BPMD Lamsel Drs. Edy Firnandi, M.Si., menjelaskan, pihaknya tengah melakukan proses pencairan DD tahap II atau 40 persen. Diperkirakannya, pengajuan baru akan dilakukan pekan depan. “Saat ini masih banyak terjadi kesalahan dalam pelaporan pelaksanaan DD tahap I. Paling lambat penak depan baru bisa diproses untuk pencairan tahap berikutnya,”pungkasnya. (idh)
Sumber: