Hampir Setahun Kasus Cerai Nani tak Kunjung Diputus

Hampir Setahun Kasus Cerai Nani tak Kunjung Diputus

KALIANDA – Nani Nurhayati (39) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Ketibung meminta keadilan atas sidang perceraiannya yang tidak kunjung diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Kalianda sejak setahun silam. Wanita paruh baya ini juga menuntut harta gono-gini yang mereka hasilkan selama pernikahan bisa dibagi dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang putusan Nani dan Eko Wibowo (49) yang dijadwalkan Kamis (8/9) kemarin kembali ditunda dan dijadwalkan pada 29 September, mendatang. Padahal, kasus perceraian tersebut sudah bergulir sejak Bulan Oktober 2015 silam. “Saya hanya orang bodoh, miskin yang tidak tahu apa-apa. Saya hanya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada PA dan menuntut hak saya sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum,”ungkap Nani saat ditemui Radar Lamsel di PA Kalianda, kemarin. Kasus perceraian tersebut, cerita Nani, berawal sekitar pertengahan Tahun 2011. Awalnya, pasangan suami istri (pasutri) ini hidup rukun. Namun, setelah usaha yang dirintis bersama maju terpaan cobaan mulai menghantam rumah tangga mereka. Sang suami diduga selingkuh dengan sekretaris di bengkel konstruksi yang mereka bangun bersama. “Saya iklas bercerai. Asalkan, hak saya diberikan. Saya harap pengadilan bisa berlaku adil dan membela saya yang lemah ini,”bebernya. Dari rangkaian sidang perceraian yang sudah berjalan lebih dari 11 bulan ini, seluruh harta yang mereka peroleh telah disita oleh pihak pengadilan. Namun, belum ada keputusan soal perceraian yang telah dia gugat tersebut. “Rumah, beberapa bidang tanah, dua unit mobil, dua unit motor dan seluruh aset usaha sudah disita. Tetapi, suami sayta hanya ingin memberikan saya uang Rp50 juta dan mengusir saya dari rumah. Padahal, itu usaha kami bangun bersama-sama. Menurut saya ini tidak adil,”imbuhnya. Yang membuatnya semakin terpuruk adalah ancaman dari keluarga suami. Dimana, terdapat berbagai perkataan bahwa dirinya tidak bakal mendapatkan harta gono-gini sedikitpun karena sang suami yang mengelola keuangan bisa membayar pengacara dan membayar pengadilan. “Saya harap ini tidak terjadi. Pengadilan pasti bisa mengadili dengan seadil-adilnya. Saya tidak terima jika seperti ini kejadiannya. Tiga orang anak yang kami hasilkan dari pernikahan juga ikut dengan saya,”tutupnya. Sementara itu, petugas PA Kalianda menegaskan, penundaan putusan tersebut dikarenakan Hakim Ketua Drs. H. Soleman, M.H., yang memegang kasus tersebut tengah ada kepentingan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. “Sedang ada dinas mendadak ke luar daerah. Jadi, jadwal putusan sidang ditunda pada 29 September mendatang,”ujar petugas yang enggan menyebutkan namanya. (idh)

Sumber: