Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami usai menjalani sidang tuntutan di pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto : Radarlampung.co.id---

BANDARLAMPUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 1 Februari 2024.

 

Dilansir Radarlampung.co.id, Tuntutan yang diberikan JPU Eka Aftarani setelah menjalani persidangan serta memeriksa 13 saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang sah dalam persidangan.

 

’’Menjatuhkan tuntutan terhadap Saudara Andri Gustami dengan pidana mati,” ucap JPU Eka Aftarani.

 

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan aparat penegak hukum dengan jabatan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan. 

 

Dimana dalam tugas tersebut mengungkap perkara narkoba, namun yang bersangkutan justru menjadi sindikat dalam jaringan.

 

Dalam tuntutan pidana mati itu, Andri Gustami tidak menunjukkan reaksi apa pun.

 

Usai menjalani sidang, Mantan Kasat Narkoba Polresta Lampung Selatan itu menuju ruang tunggu tahanan dengan dikawal dua petugas sembari menundukkan kepala.

 

Sumber: