Ada Tunjangan Perangkat Desa di Kabupaten Lampung Selatan Dipotong Rp 300 Ribu, Sudah 3 Tahun Belum Dipulihkan

Ada Tunjangan Perangkat Desa di Kabupaten Lampung Selatan Dipotong Rp 300 Ribu, Sudah 3 Tahun Belum Dipulihkan

-- Istimewa -- Ilustrasi perangkat Desa ---

RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Sejumlah Perangkat Desa seperti, Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur (Kepala Urusan) dan Kadus (Kepala Dusun) di Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan gaji bulan 12 tahun 2023 belum mereka terima meski saat ini sudah memasuki bulan Februari tahun 2024.

Dari penelusuran Radarlamsel.disway.id, Beberapa perangkat desa mengakui bawah gaji yang mereka terim setiap bulan hanya Rp1,9 Juta itu pun pembayaran selalu terlambat.

" sepanjang tahun gajian selalu terlambat, ini saja sudah Februari 2024, nah di bulan 12 Desember saja belum lunas alias menggantung entah sampai kapan akan dibayarkan Pemkab setempat," ujar beberapa sumber terpercaya Radar Lamsel saat di temui, Senin 5 Februari 2024.

Sumber menceritakan, hampir sepanjang tahun 2023 gaji perangkat desa tidak pernah tepat waktu dalam hal pembayaran oleh Pemkab Lampung Selatan.

" nggak pernah yang namanya tepat waktu. Ini saja di Bulan Desember kami belum terima sama sekali," jelas Sumber terpercaya ini.

 

Lebih lanjut beberapa sumber ini menceritakan, pada tahu 2020 tunjangan aparatur desa seperi, Sekdes, Kaur dan Kadus ada pengurangan sebesar Rp 300 hinga saat ini.

" Dulu kan Rp 450 pada tahun 2020, setelah itu cuma dibayarkan Rp150 Ribu setiap bulanya sampai sekarang." Katanya.

Disinggung apakah Tunjangan Kades sebesar Rp1,7 Juta setiap bulannya belum juga dipulihkan, Sumber ini mengatakan, untuk Tunjangan kepala desa di tahun 2023 sudah Dipulihkan seperti biasa.

" Kalau nggak salah sudah Tunjangan untuk Kades. Tapi punya kami ini, dulunya dapat lebih Rp 2,3 Juta setiap bulan, sekarang cuma dapat Rp 1,9 juta, " ungkapnya.

Semoga kedepan, Pemkab Lampung Selatan kembali membayar penuh tunjangan untuk perangkat desa di Lampung Selatan, karena dana Rp 300 ribu satu bulan sangat berarti untuk perangkat desa.(*)

 

Sumber: