Terbongkarnya Kasus Cabul Yang Dilakukan Kakek & Ayah Kandung di Natar Karena Korban Tertular Penyakit Kelamin

Terbongkarnya Kasus Cabul Yang Dilakukan Kakek & Ayah Kandung di Natar Karena Korban Tertular Penyakit Kelamin

Pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur,Ayah dan kakek kandung diamankan Polsek Natar-ist--

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - AA (15) Warga kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung merupakan korban pencabulan yang dilakukan ayah dan kakek kandungnya sendiri.

Kasus tersebut terbongkar lantaran korban tertular penyakit kelamin alias sipilis.

Korban AA dipaksa oleh ayah dan kakeknya untuk melayani napsu bejatnya, jika koran menolak kedua pelaku tidak segan-segan akan mengusir korban dari rumah bahkan, kedua pelaku akan membunuhnya.

Aksi bejat yang dilakukan kedua pelaku sudah berlangsung satu tahun lamanya, yaitu sejak bulan Januari 2023 hingga Februari 2024.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menjelaskan, kelakuan bejat kedua pelaku sudah belasan kali. pencabulan terjadi di rumah korban.

" korban dan dua pelaku tinggal satu rumah, jadi dilakukan dikediaman tersebut," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu.

Setiap akan melakukan perbuatan bejatnya, kedua pelaku melakukan pemaksaan bahkan ayah dan kakek kandung korban tidak segan-segan akan membunuh dan mengusir AA dari rumah hingga membuat korban pasrah.

Ibu korban diketahui bekerja di luar negeri sebagai TKW.

Setelah berulang kali hingga satu tahun lamanya korban mendapat perlakukan bejat dari orang yang semestinya menyayanginya, korban pun tertular penyakit kelamin.

Korban pun kemudian menceritakan kepada kakaknya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar. 

“Mendengar aduan adiknya, kakak korban yang melapor ke Mapolsek,” ujar dia. 

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek dipimpin Panitia 1 dan 2 Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediaman keduanya.

setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. 

Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(*)

Sumber: