5 Tersangka Komplotan Curanmor dan Penadah Barang Hasil Kejahatan Wilayah Kecamatan Natar Ditangkap

5 Pelaku Curanmor/ Penadah diamankan Polsek Natar - --
Kelima tersangak dilakukan penyidikan oleh Polsek Natar dan dijerat menggunakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni Pasal 363 KUH Pidana dan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana.(*)
Sumber: