Tim Perizinan Sebut HO Grand Elty Tidak Sesuai
KALIANDA – Pengawasan perizinan terhadap sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan terus dilakukan tim monitoring Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel. Rabu (21/9) kemarin, tim monitoring perizinan melakukan pemeriksaan izin di Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort untuk memeriksa berbagai kelengkapan perizinan. Namun sayangnya, legal atau pengacara dari perusahaan dibidang pariwisata ini belum bisa ditemui. Sehingga, tim belum bisa mengetahui secara kongkret perizinan yang belum lengkap di kawasan wisata tersebut. Plt. Kepala BPMPPT Lamsel Andoni, ST didampingi Plt. Kabid Perizinan M. Umar menilai, terdapat banyak bangunan baru yang dirasa perizinannya belum tepat. Yang terlihat jelas, adalah pembangunan dermaga sebagai fasilitas penunjang di lokasi tersebut. “Kita baru periksa Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) dan izin gangguan (HO). Karena, pengacara tidak berada di tempat. Pekan depan, kita sudah jadwalkan untuk langsung bertemu dengan yang bersangkutan,”ujar M. Umar usai melakukan pemeriksaan. Dia menjelaskan, dalam IMB tertera luas lahan yang telah berizin seluas 2,4 hektare. Namun, izin gangguan (HO) yang tercover hanya seluas 1,9 hektare. “Semestinya HO ini lebih luas dibandingkan dengan IMB. Logikanya, masa iya bangunan rumah kita lebih luas dibandingkan dengan pekarangan atau halamannya. Ini belum yang lainnya. Maka, kami akan pelajari berkas perizinan ini. Apabila ada yang tidak tepat, kami minta perusahaan untuk membenahinya,”tutupnya. Sementara itu, perwakilan Grand Elty Dwiyanto mengatakan, pihaknya akan melaporkan kunjugan tim monitoring perizinan Pemkab Lamsel kepada bagian yang berwenang. Pada dsarnya, lanjutnya, perusahaan siap memenuhi dan melengkapi urusan perizinan yang kurang. “Kami akan konfirmasi ke Pemkab Lamsel apabila legal perusahaan sudah berada di tempat. Nanti akan kami sampaikan langsung kepada manager yang memang saat ini sedang cuti,”singkat Dwiyanto. (idh)
Sumber: