Pelajar di Kecamatan Tanjung Bintang Diamankan Bawa Narkoba Jenis Sabu

Pelajar di Kecamatan Tanjung Bintang Diamankan Bawa Narkoba Jenis Sabu

--

TANJUNG BINTAN, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai membawa dan atau menggunakan dan atau mengetahui tidak  melapor adanya tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Pelaku diamankan pada Jumat,  21 Juni 2024 sekira pukul 00.10  Wib di jalan raya Jatibaru Dusun Tanjung Harapan Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.

Para pelaku diamankan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lampung Selatan Nomor: Sprin/772/OpsOps.1.3./2024 tanggal 08 Agustus 2024 tentang dimulainya Operasi Antik Krakatau 2024. 

Pasal 112 Jo 114 Jo 127 UU RI No.35 Th.2009 ttg Narkotika

Ada pun tersangka yang diamankan MR 16 Tahun, warga  Kecamatan Tanjung Bintang

Kemudian ES Alias Sincan 42 tahun, pekerjaan wira swasta, warga  Panca Tunggal Desa Trimulyo Kecamatan Merbau Mataram.

Pelaku  inisial MR diamanakan saat dilakukan Pemeriksaan badan dan barang oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang ditemukan 1  (satu ) lembar kertas rokok yang didalamnya berisi 2 (dua) Plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu yang ada pada tangan pelaku.

Sekira pukul 00.30 Wib. dilakukan pengembangan terhadap pelaku Narkoba di dusun Panca Tunggal Desa Trimulyo Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel dan berhasil diamankan Pelaku ES / Sincan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 5 (lima) paket kecil narkoba jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) , 1 (satu) lembar uang pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (buah) toples plastik.

Barang Bukti Berupa

1. BB pelaku An. Muhammad Rifki Rifai Bin Hariyadi : 

- 1 (satu) lembar kertas rokok berisi 2 (dua) plastik klip Narkoba 

- 1 (unit) sepeda motor honda, warna hitam, No.Pol BE-6492-EHV

- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam. 

2. BB dari pelaku an. Edi Santoso Als. Sincan Bin Pardi (alm) :

Sumber: