27 Kades di Kecamatan Penengahan dan Bakauheni Dikukuhkan, Masa Jabatan Sah Diperpanjang

27 Kades di Kecamatan Penengahan dan Bakauheni Dikukuhkan, Masa Jabatan Sah Diperpanjang

--

PENENGAHAN, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengukuhkan 27 kepala desa dari Kecamatan Penengahan, dan Kecamatan Bakauheni. Acara seremoni dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala desa itu dipusatkan di lapangan Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan.

Dari Kecamatan Penengahan ada 22 kepala desa, sedangkan dari Kecamatan Bakauheni ada 5 kepala desa. Masa perpanjangan mas jabatan ini pun bervariatif. Tergantung dari waktu habis masa jabatan mereka sebelumnya. Tambahan masa jabatan yang jelas hanya 2 tahun.

Nanang Ermanto berpesan kepada kepala desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki desa. Langkah itu perlu dilakukan agar desa memiliki ruang untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat, UMKM, serta perkembangan setiap destinasi wisata yang ada.

"Apapun potensi yang ada di desa, itu semua harus dikembangkan," ucap Nanang saat menyampaikan sambutan di acara pengukuhan, Senin, 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Camat Palas Seret Nama Bupati Lamsel

Nanang juga mengingatkan bahwa kepala desa harus mempunyai integritas jiwa kepemimpinan. Sebab, kata Nanang, tugas kepala desa adalah pelayanan dan melayani rakyat, bukan mau bergaya dan sok gagah. Kepala desa juga harus merangkul semua pihak dan elemen.

"Jangan sampai membiarkan bagian yang sudah terkotak-kotak, menjadi lebih terkotak-kotak lagi," katanya.

Suasana pengukuhan kepala desa dari Kecamatan Penengahan, dan Kecamatan Bakauheni berlangsung dengan suasana hangat. Kepala desa yang dikukuhkan saling bersalaman, dan mengucap selamat satu sama lain. Itu menjadi bukti kekompakan antarkepala desa. (rnd)

Sumber: