Wabup Nanang Tangkap ‘Broker’ Perizinan
KALIANDA – Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bak detektif yang tengah menyelidiki kasus kemarin. Orang nomor dua di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini menangkap tangan ‘broker’ perizinan perusahaan setelah melakukan penyelidikan sekitar lima hari terakhir. Adalah Muhammad Agus Irvandy, Kepala Seksi (Kasi) Penanggulangan Bencana pada Dinas Sosial (Dissos) Lamsel yang diamankan. Pejabat Lampung Selatan eselon IV ini diamankan di RM. Siang Malam di Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan sekitar pukul 12.15 WIB melalui skenario janji pertemuan yang dilakukan antara pengusaha dan broker. Ya, Wabup Lamsel Nanang Ermanto menyamar sebagai Adnan Daeng salah seorang pengusaha asal Kota Makasar yang ingin membangun perusahaan di Lamsel. Dari penyamaran ini Nanang menyelidiki sepak terjang Agus yang kerap menjadi penghubung untuk mengurusi perizinan perusahaan di Lamsel. Biaya sebesar Rp 250 Juta untuk mengurusi izin perusahaan menjadi ‘magnet’ Agus untuk datang ke RM Siang Malam setelah sebelumnya berkomunikasi secara intens melalui sambungan telepon maupun sort messanger service (SMS) dengan Wabup Nanang. Layaknya operasi tangkap tangan (OTT), Agus tak bisa mengelak tatkala yang didatangi dirinya sebagai pengusaha ternyata adalah orang kedua yang berkuasa di kabupaten ini. Radar Lamsel yang ikut dalam aksi tersebut juga menyaksikan gesture wajah Agus yang sangat terkejut tatkala pengusaha yang tadinya akan menjadi ‘santapan’ para broker ternyata Wakil Bupati Lamsel. “Pak Adnan Daeng-nya mana ya pak? Tanya Agus saat mendatangi meja makan Wakil Bupati Lamsel,” ujar Agus saat tiba di RM tersebut. Sadar akan skenario yang terjadi, Agus tak bisa berkutik. Dia lantas duduk dihadapan Nanang Ermanto dan menjelaskan semua tindak-tanduk dirinya yang menawarkan jasa dalam kepengurusan izin. “Saya baru sekali ini pak. Bukan saya yang mengurus. Tetapi ada legal perusahaan yang mengurusnya. Benar pak. Baru kali ini,” ungkap Agus. Wabup Lamsel Nanang Ermanto tak bergeming. Dia juga ogah berdebat mengenai bantahan tersebut. Sebab, dimatanya sikap Agus yang notabennya adalah aparat sipil negara (ASN) seharusnya dapat menjaga nama baik. Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan aturan. “Apalagi ada bahasa yang dia aminini mengenai besaran biaya perizinan yang mencapai Rp 250 Juta,” ungkap Nanang kepada Radar Lamsel. Menurut Nanang tindakan ASN harus diimbangi dengan moralitas yang kuat. Jika tidak aksi seperti Agus akan terjadi dan terus terjadi di Kabupaten Lamsel. “Revolusi mental memang harus terus mendapat perhatian kita. Kalau tidak akan begini terus. Apalagi saat ini Pemkab Lamsel dibawah kepemimpinan pak Bupati H. Zainudin Hasan tengah gencar-gencarnya berjuang keras meningkatkan pendapatan asli daerah untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Nanang. Mantan anggota DPRD Lamsel dua periode ini juga mengungkapkan, peristiwa ini menjadi pelajaran untuk seluruh ASN di Lamsel. Juga bagi kalangan pengusaha. Menurut Nanang, untuk melakukan pengurusan perizinan sebaiknya dilakukan secara langsung tanpa penguhubung. “Kita juga harus menjaga iklim investasi ini baik. Kalau banyak ASN yang berkelakuan seperti ini bagaimana investasi di Lamsel bakal baik,” ungkap dia. Nanang Ermanto selanjutnya menyerahkan aksi penangkapan itu kepada Inspektorat Lampung Selatan. Bahkan, Nanang juga ikut mengkawal Agus diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Plt. Inspektur Inspektorat Lamsel Syahlani, S.H.,M.H menyatakan siap untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Kami akan tindaklanjuti. Akan langsung kami proses,” ungkap Syahlani dikantornya. Syahlani juga mengaku akan langsung melakukan pemeriksaan melalui proses BAP di Inspektorat. Dia juga terkejut saat Wabup Nanang datang membawa seorang ASN yang tertangkap tangan menjadi broker. “Dalam pemerintahan daerah, Wakil Bupati memang memiliki fungsi pengawasan. Hanya sangat jarang hal yang seperti ini terjadi. Pak Wakil mau turun langsung seperti ini. Ini perlu kita apresiasi untuk perbaikan kedepan,” ungkap Syahlani. Pantauan Radar Lamsel, Agus langsung ditangani petugas Inspektorat. Pria yang kali pertama menjadi pegawai pada tahun 2010 dan bertugas menjadi staff Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) ini diminta untuk koperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan. Disinggung mengenai punishment (hukuman) yang akan diterima Agus yang tinggal di Bandarlampung, Syahlani mengaku belum bisa memastikannya. Dia memilih untuk melakukan proses BAP sampai ada kesimpulan atas pemeriksaan yang dilakukan. “Yang jelas jabatan yang sekarang dijabatnya bisa saja dicopot karena kelakuannya. Kita lihat prosesnya seperti apa kedepan,” tandas Syahlani. (edw)
Sumber: