Sang ‘Broker’ Seret Nama Mantan Pejabat
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan dihebohkan dengan aksi penangkapan calo alias ‘broker’ perizinan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Tak sedikit publik menilai penangkapan ini menjadi bukti kerja era kepemimpinan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Sebab, aksi itu dinilai beririsan positif terhadap upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retibusi yang tengah gencar dilakukan pemimpin bertagline ‘Ayo Bangun Desa’ ini. Kendati demikian penangkapan Muhammad Agus Irvandy (32) yang notabennya pejabat pada Dinas Sosial (Dissos) Lampung Selatan menimbulkan spekulasi yang krusial. Boleh jadi aksi penangkapan ini bisa membongkar praktek-praktek percalonan perizinan yang selama ini sudah mengakar pada birokrasi. Khususnya pada satuan kerja yang memegang kendali perizinan. Terlebih berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Muhamad Agus Irvandy di Inspektorat Lampung Selatan menyeret nama mantan pejabat Lampung Selatan. “Saya hanya sebagai penghubung. Kalau memang calon pengusaha bersedia, saya serahkan kepada pak NA, mantan pejabat Lamsel yang kini menjadi legal perusahaan,” ungkap Agus saat diintrogasi terkait sepak terjangnya di Inspektorat sesaat setelah dirinya ditangkap Wabup. Catatan Radar Lamsel, NA memang merupakan mantan pejabat Lampung Selatan. Dia merupakan pejabat yang selama karirnya bertughas di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) sebelum satuan kerja ini dipecah menjadi dua dinas. Terakhir NA sebelum pensiun sekitar 2012 – 2013 lalu merupakan Sekretaris Dissosnakertrans. Belum jelas apa keterlibatan NA dalam kepengurusan izin tersebut. Yang jelas selama dirinya bertugas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan termasuk ketenaga kerjaan di Lampung Selatan menjadi urusan yang kerap ditanganinya. “Saya waktu di Dissosnakertrans adalah staff-nya pak NA. Saat beliau pensius dia meminta saya kalau ada perusahaan yang ingin membuat izin serahkan kepada-nya,” ungkap Agus. Sejauh ini kasus tersebut tengah didalami Inspektorat Lampung Selatan. Plt. Inspektur Inspektorat Lamsel Syahlani, S.H.,M.H memberi atensi khusus terhadap kasus tersebut ditengah-tengah kesibukan jajaran Inspektorat yang tengah menangani banyaknya pemeriksaan terkait realisasi dana desa (DD) di kabupaten ini. “Yang jelas ini (kasus) akan kita tindaklanjuti,” ungkap Syahlani. Terkait mengenai dugaan keterlibatan mantan pejabat Lampung Selatan yang telah pensiun, Syahlani pun akan menindaklanjutinya. “Kalau memang kita perlukan keterangannya akan kita panggil ke Inspektorat,” ungkap dia. Sementara itu publik di Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi kinerja Pemkab Lamsel yang memerangi praktek-praktek percaloan perizinan di Lampung Selatan. Bahkan, publik menilai apa yang dilakukan Muhammad Agus Irvandy merupakan satu dari banyaknya kasus percaloan yang sudah berlangsung di lingkungan Pemkab Lamsel. “Itu hanya satu dari banyak oknum yang memanfaatkan jabatan,” tulis Minak Pelita yang mengomentari broadcast berita halaman Facebook Radar Lamsel kemarin. Berbeda dengan akun Minak Pelita. User akun Uqi Rahmat justru menilai penangkapan yang dilakukan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto merupakan sebuah pintu masuk untuk membongkar praktek-praktek percaloan di lingkungan Pemkab Lamsel. “Kalau yang ditangkap teriak yang lain pasti kena,” tulis dia. (edw)
Sumber: