Perizinan PT. CPP Tak Sesuai, BPMPPT akan Panggil Legal Perusahaan

Perizinan PT. CPP Tak Sesuai, BPMPPT akan Panggil Legal Perusahaan

KALIANDA – Tim monitoring perizinan Kabupaten Lampung Selatan terus menjalankan fungsi dan tugasnya. Kali ini, dokumen perizinan PT.Central Proteina Prima (Biru Laut Khatulistiwa’red) yang berada di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda diperiksa, Selasa (4/10) kemarin. Sayangnya, petugas tidak dapat menemui legal perusahaan untuk memperoleh data kongkret soal perizinan di perusahaan pembibitan udang tersebut. Namun, tim monitoring akan menjadwalkan dan memanggil legal perusahaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, pekan ini. Pantauan Radar Lamsel, monitoring dan evaluasi (Monev) perizinan itu dilakukan oleh Kepala Bidang Perizinanan BPMPPT Lamsel M. Umar dan juga dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamsel Hermizi. Menurut M.Umar, monev secara berkala itu dilakukan untuk mengawasi berbagai perizinan di seluruh perusahaan di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Tujuannya, tidak lain ialah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi salah satu visi dan misi Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan di massa kepemimpinannya. “Kami akan panggil bagian legal PT.CP Prima untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab, dari hasil monev yang kami lakukan ada kejanggalan antara lain luas lahan mencapai 120 hektare, izin gangguan atau HO-nya 11,8 Hektare dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya mencapai 13 Hektare. Ini kan terbalik, seharusnya izin gangguan atau HO lebih luas dari IMB-nya,”singkat Umar disela kegiatan. Sementara itu, Kabag Humas PT.CPP Nasrul menjelaskan, mengenai luas lahan di perusahaannya baru sepertiga yang dipergunakan bangunan fisik. Sementara, dua pertiga bagian masih berupa lahan tidur. Serta, ada satu bagian yang dikelola oleh warga sebanyak 66 Kepala Keluarga (KK) yang digarap secara mandiri. Bahkan, hasilnya diperuntukan bagi warga yang mengelola lahan tersebut sebagai bentuk dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada warga sekitar. “Kami laporkan kepada bagian legal PT.CPP yang ada di Bandarlampung. Sebab, yang mengurusi soal perizinan perusahaan ini adalah bagian legal. Pada dasarnya, kami siap menikuti berbagai aturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah,”beber Nasrul. (idh)  

Sumber: