Truk Overkapasitas Dilarang Melintas
KALIANDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan menerbitkan surat edaran tentang larangan melintas di jalan kabupaten khususnya jalan poros, bagi kendaraan truk yang bermuatan melebihi kapasitas (tonase). Surat edaran tersebut telah dikirim ke masing-masing kecamatan di Lamsel, untuk dapat disosialisasikan kembali oleh pemerintah kecamatan kepada warga masyarakat. Plt. Kepala Dishub Lamsel Henry Dunan menuturkan, diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai upaya antisipatif dalam menjaga kondisi jalan kabupaten agar kualitasnya tetap terjaga dengan baik dan bertahan lama. “Kita tahu banyaknya jalan kabupaten yang mengalami kerusakan karena selama ini tidak adanya larangan bagi kendaraan yang melintas di jalan kabupaten. Mau dibangun seperti apa juga kalau yang melintasinya tetap kendaraan truk yang bermuatan melebihi tonase, jalan tersebut akan tetap rusak,” ujar Henry Dunan kepada Radar Lamsel di ruang kerjanya Selasa (4/10) kemarin. Dijelaskannya, selain dikirim ke pemerintah kecamatan, surat edaran tersebut juga ditujukan pihaknya ke Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan, untuk dapat diketahui. “Mengapa surat edaran ini kami sampaikan juga ke pihak kepolisan. Karena, dalam surat edaran itu dituliskan agar pihak kepolisian dapat menindak para pengendara truk yang masih tetap membandel melintasi jalan kabupaten dengan membawa muatan yang melebihi kapasitas,” jelasnya. Henry menegaskan, jika surat imbauan tersebut tidak juga diindahkan oleh para pengendara khususnya warga Lamsel yang berprofesi sebagai sopir truk fuso atau expedisi yang tetap mengemudiakan kendaraannya di jalan kabupaten dengan membawa muatan yang berlebihan, maka Dishub Lamsel tidak segan-segan akan meminta pihak kepolisian menangkap kendaraan truk tersebut untuk diproses lebih lanjut. “Kalau masih ada pengendara truk yang bandel, kami akan meminta pihak kepolisan untuk melakukan penindakan. Bila perlu dikandangkan kendaraan truknya,” pungkas Henry dengan tegasnya. (iwn)
Sumber: