Jadi Korban Bekas Tambang, Keluarga Hanya Disantuni Rp 1 Juta
KATIBUNG – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Abu Sofyan (10) bocah sekolah dasar tewas setelah tenggelam dilubang bekas pertambangan batu di Dusun Siring Babaran, Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, Senin (3/10), sekitar pukul 08.00 WIB. Naasnya pihak perusahaan seolah tak mau bertanggung jawab atas kematian anak kandung Hasan (45), warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung ini. Sebab, pihak perusahaan yakni PT. Sumber Batu Jaya (SBJ) hanya memberikan santunan sebesar Rp 1 Juta kepada keluarga korban. Padahal lubang yang belum direklamasi (timbun) itu menjadi penyebab kematian bocah malang yang masih duduk dibangku kelas IV SDN 1 Sukajaya itu. Apalagi jika merujuk UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diwajibkan untuk melakukan reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan. Ketentuan ini diatur dalam pasal 95 UU No. 4/2009 yang menyebutkan pemegang IUP dan IUPK wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Lalu pada pasal 96 disebutkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik itu diantaranya melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan termasuk kegiatan reklamasi pasca penambangan. Sayangnya PT. SBJ sepertinya tak menaati aturan ini sehingga membiarkan lahan bekas tambang digenangi air yang akhirnya menewaskan Abu Sofyan. Hingga kini belum diketahui persis bagaimana Abu Sofyan bisa terjatuh kedalam lubang yang berdiameter 4 meter dan dalam sekitar dua meter tersebut. Bahkan polisi yang telah melakukan olah tempat perkara (TKP) kejadian pun belum dapat memastikannya. Yang jelas Hasan (45) ayah korban nampak terpukul atas kepergian anak keduanya tersebut. Saking terpukulnya dia tak mau banyak berkomentar tatkala perwakilan pihak PT. SBJ datang untuk memberikan santunan sebesar Rp 1 Juta atas kematian anaknya. Ditambah lagi saat pihak perusahaan datang dirinya tengah direpotnya dengan kegiatan tahlilan atas kematian anaknya. Kepada Radar Lamsel, Hasan mengungkapkan pihak perusahaan datang kekediamannya pada Senin (3/10) malam. “Datang memberikan santunan sebesar Rp 1 Juta,” ungkap Hasan lirih. Dia tahu besaran uang berapapun tak ternilai jika dibandingkan dengan kepergian anaknya. Namun dia tak bisa berbuat apa-apa selain mempasrahkan diri. “Kami masih sangat sedih. Jika perusahaan hanya bisa memberikan santunan sebesar itu, kami bisa apa? Mau menuntut pun kami takut. Kami ini cuma rakyat kecil,” ungkap dia. Hasan mengungkapkan, kejadian seperti ini diakuinya baru pertama kali terjadi. Namun yang memilukan hatinya kenapa musibah itu harus dialami oleh anak bungsunya. Saat disinggung apakah keluarga menerima dengan ikhlas santunan yang diberikan perusahaan PT. SBJ. Pria ini dengan kaku menjawab. “Mau bagaimana lagi, kami tidak punya keluarga disini. Menuntut pun kami takut,” ujar dia. Ibu kandung korban Musliha (40) juga ikut membenarkan santunan pihak perusahaan yang diberikan kepada keluarga. Menurut dia, selain uang sebesar Rp 1 Juta, pihak keluarga juga memberikan sembako. “Kami bisa apa mas. Kami ini pendatang,” ungkap dia sambil mengakui jika santunan yang diberikan tidak pantas. Sementara itu Nurdin (46) saksi mata yang menemukan korban dikolam mengatakan, pihak perushaan harus segera menutup lokasi tempat ditemukan mayat. Pasalnya, kolam itu dinilai sangat membahayakan. “Disekitar kolam memang ada lapangan bola, biasanya usai main bola anak-anak mandi dikolam tersebut,” ungkapnya. Dikatakannya, perusahaan harus segera menimbun kolam bekas galian, sebelum korban kembali berjatuhan. Jika tidak opsi yang ditempuh, harus mengeringkan air yang ada dikolam tersebut. “Tanggung jawab perusahaan, untuk menimbun dan menyedot air agar tidak membahayakan,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Sumber Batu Jaya (SBJ) belum bisa dimintai keterangan terkait masalah ini. Sementara kepercayaan PT. SBJ, Nando belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, handphonnya dalam keadaan tidak aktif. Dibagian lain, Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lampung Selatan H. Thamrin, S.Sos mengamini jika perusahaan pertambangan diwajibkan agar melakukan reklamasi atau penimbunan lokasi bekas pertambangan. Menurut dia, kewajiban itu menjadi amanah UU yang wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan pertambangan yang memiliki IUP. “Iya, diwajibkan,” ungkap Thamrin kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon kemarin sore. Terkait kasus yang menimpa warga Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, Thamrin mengaku tidak bisa berkomentar. Sebab, menurut dia, pengawasan kegiatan pertambangan dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). “Soal kasusnya coba dicek ke pertambangan,” ungkap Sekretaris KPU Lamsel ini. Sementara itu, Kepala Distamben Lamsel Ir. Sujak Prawiranegara belum mengetahui kasus tersebut. Dia mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengecekan besok (hari ini’red). “Dimana tadi perusahaannya? Akan kita cek,” ungkap Sujak. (ver/edw)
Sumber: