Kepala Desa Natar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kelalaian / Kesalahan Di Lahan Bersengketa (Kampung Pelita)

Kepala Desa Natar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kelalaian / Kesalahan Di Lahan Bersengketa (Kampung Pelita)

Eksekusi lahan di kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Foto diambil beberapa waktu yang lalu. Febi Herumanika --

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kepala Desa Natar, kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, M.Arif, S.Pd, menyampaikan permohonan kepada pihak PTP dan pihak yang berwajib atas kesalahan / kelalaian yang tidak sengaja dilakukan selama ini.

Menurut kepala desa Natar, lahan yang bersengketa tersebut diketahuinya memang milik desa Natar, namun setelah mengetahui Perbup BLN Desember 2019 bahwa dia mengakui lahan tersebut masuk wilayah desa Sidosari, kecamatan Natar.

" Saya menyampaikan permohonan maaf, karena memang saya baru mengetahui ternyata lahan sengketa (Kampung Pelita) bukan wilayah Desa Natar maka dari itu semua urusan dengan kampung pelita di cabut nya baik dari RT dan semua urusan di lahan tersebut ( kampung Pelita ) di luar Desa Natar sejak tgl 8 Januari 2025 setelah saya tau batas desa Natar," ujar M. Arif.

Kepala desa Natar juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya menandatangani surat sporadik yang dibawa almarhum ketua LSM Pelita.

" maka dari itu saya merasa bersalah telah menandatangani sporadik, kepada Masyarakat okupasi / penjarahan di lahan PTPN. 1 regional 7," kata kades Natar 

" Dan saya minta kepada semua pihak tidak membela dan membenarkan masih tinggal di lokasi dan bertahan. keterangan ini saya buat yang sebenar nya secara pribadi dan perangkat Desa sesungguh nya mohon maaf kepada pihak PTPN. 1 regional 7 serta kepada pihak yg berwajib," ungkap Kades Natar. (Rilis)

 

 

 

Sumber: