Oknum Guru Cabul Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Penjara

Oknum Guru Cabul Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Penjara

ZK, oknum guru yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap salah satu murid tilawahnya akhirnya diamankan aparat kepolisian.--Humas Polres Lamsel

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban.

 

ZK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

 

"Kami mengoptimalkan penyelidikan, dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sumber: