Selain Pembangunan Dari Dana Desa Asal Jadi di Candimas, Msyarakat Minta Polda Turun Tangan Soal Lahan Bandara
![Selain Pembangunan Dari Dana Desa Asal Jadi di Candimas, Msyarakat Minta Polda Turun Tangan Soal Lahan Bandara](https://radarlamsel.disway.id/upload/2fb4acd0cb3bfed49bad6c30ce43479b.jpg)
NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Belum selesai persoalan pembangunan infrastruktur asal jadi yang dibangun pemerintah desa Candimas, kecamatan Natar, kini muncul persoalan baru yang mencuat ke publik yaitu, persoalan lahan beresiko tinggi milik bandara digarap kepala desa desa setempat.
Parahnya lagi, lahan yang semestinya steril dari masyarakat luar itu disewakan dengan harga jutaan rupiah.
Mengutip dari berbagai sumber, kondisi jalan yang dibangun pemerintah desa Candimas kondisinya sangat hancur, lebih parahnya lagi yang hancur bukan hanya disatu titik melainkan dibeberapa lokasi.
Menjadi pertanyaan besar, siapa yang bertanggung jawab atas hancur infrastruktur dari anggaran Daan Desa tersebut, pasalnya hingga hari ini pemerintah kabupaten Lampung Selatan terutama inspektorat dan Dinas PMD membiarkan begitu saja, sementara uang negara telah habis dengan hasil yang tidak sesuai harapan masyarakat.
" Kalau membicarakan hasil pembangunan desa Candimas tidak pernah selesai, karena hampir semuanya kurang memuaskan," ucap warga disekitar lokasi jalan yang hancur.
Pemerintah kabupaten dinilai acuh melihat kondisi yang ada saat ini. " Yang merasakan hasil pekerjaan desa itu kami, kami kecewa jalan yang dibangun sudah hancur dalam jangka waktu yang sangat singkat. mohon penegak hukum untuk bertindak tegas, karena dana itu dari pemerintah pusat yang semestinya digunakan sebaik mungkin, bukan membangun asal jadi," ucap masyarakat.
Disi lain, Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan menilai perbuatan yang dilakukan dengan mengelola lahan beresiko tinggi milik bandara Raden Intan II dapat dinyatakan melanggar hukum, pasalnya lahan beresiko tinggi tidak boleh diganggu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
" Karena lahan itu sudah dipagar dan beresiko tinggi untuk dimasuki masyarakat, disini kita lihat informasinya malah tokoh didesa yang masuk mengelola lahan, ya rasanya sangat aneh saja," ungkap Direktur Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan Suwadi Romli.
Romli meminta, penegak hukum harus turun tangan melihat apa yang sebetulnya terjadi di lapangan, menurut informasi meski lahan beresiko tinggi itu sudah dipagar namun pagar tersebut telah dirusak, artinya ada pasilitas negara yang sengaja dirusak untuk kepentingan pribadi.
" Pertama yang harus menjadi perhatian perbuatan merusak pasilitas negara adalah melanggar hukum, kedua lahan itu memang tidak boleh diganggu karena beresiko sangat tinggi," ujar Romli.
Akibat pagar milik bandara tersebut dirusak, masyarakat secara leluasa masuk ke lokasi beresiko tersebut.
" Jangankan mengelola lahan beresiko tinggi milik bandara, anak-anak yang main layang-layangan saja tidak boleh disekitar situ, rasanya aneh saja kalau ada yang mengatakan ada surat resmi dari Perhubungan soal olah lahan itu," jelasnya.
Menurut informasi, jika tahun sebelumnya 2023 pernah ada warga dari luar kabupaten Lampung Selatan menggarap lahan milik bandara tersebut, namun pihak bandar melarang karena beresiko tinggi, di tahun berikutnya kembali dibuka kembali.
" Artinya pihak Bandara bukan tidak melakukan teguran melainkan ada orang yang merasa kebal hukum sengaja mengelola beresiko," ungkap Romli.
Sumber: