Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan: Efisien Wajib Hati-hati

Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, S.H., M.H.--
Komponen selanjutnya yaitu membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Kemudian mengurangi belanja yang bersifat pendukung, dan tidak memiliki output yang terukur.
Berikutnya, memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya. Lalu lebih selektif dalam memberikan hibah langsung berbentuk uang, barang, maupun jasa.
"Komponen terakhir melakukan penyesuaian APBD Tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah," kata Merik.
Sumber: