Tabrak Korban hingga jatuh, Pelaku Curas Ditangkap Polsek Jati Agung

Tabrak Korban hingga jatuh, Pelaku Curas Ditangkap Polsek Jati Agung

Foto : Istimewa - Polsek Jatiagung --

JATIAGUNG. RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan Polsek Jatiagung di Jalan Gajah Mada Dusun Umbul Natar, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira mengatakan, tersangka YI (40), warga Langkapura, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan setelah aksinya digagalkan oleh warga setempat. 

Menurut Kapolsek, kejadian berawal saat tersangka membuntuti korban sejak dari Way Halim hingga Jati Agung.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh.

Kemudian, tersangka mengambil kendaraan korban dan berusaha kabur membawa sepeda motor, namun aksinya terhenti setelah korban berteriak meminta pertolongan warga. 

Teriakan korban menyita perhatian warga sekitar, Warga pun segera menangkap salah satu pelaku, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor serta mengalami luka ringan." ungkap Kapolsek.

Kasus ini berawal ketika korban dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di Desa Marga Agung. Korban menyadari dirinya diikuti oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor. 

Pelaku sempat mencoba membujuk korban untuk membonceng mereka, namun korban menolak dan tetap melanjutkan perjalanannya. Pelaku kemudian mengambil tindakan kekerasan dengan menabrak kendaraan korban hingga terjatuh sebelum akhirnya mencoba merampas sepeda motornya. 

Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera bertindak dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku.

“kami menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor rangka MH1JM8110NK956759 dan nomor mesin JM81E1958205 sebagai barang bukti dalam proses hukum” pungkas Iptu Rudy

Tersangka YI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan, terutama di malam hari, dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.

Sumber: