Warga Butuh Penjelasan
CANDIPURO – Nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertuang dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tahun ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Naiknya nilai pajak PBB tahun ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Selain itu, nilai pajak tahun ini seakan-akan disamaratakan padahal luas lahannya berbeda-beda. Untuk itu, warga butuh kejelasan terkait dengan kenaikan pembayaran PBB yang cukup signifikan tersebut. Tukimin (32), warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro mengaku, sebelumnya tanahnya seluas 297 M3 hanya membayar PBB sebesar Rp 1.040,-. Atas kebijakan baru tahun ini, pajak PBB naik Rp 45.000,-. Kenaikan tersebut sontak membuat dirinya kaget karena yang harus dibayarkan sama dengan PBB milik tetangganya yang memiliki luas 10.000 M3. “Bagaimana tidak kaget kalau tahu-tahu harus membayar PBB beberapa kali lipat dari sebelumnya. Karena di SPPT jumlah yang harus dibayarkan Rp 1.040,-, kenapa sekarang harus bayar Rp 45.000,-. Makanya saya menanyakan ini ke kantor desa untuk mendapatkan penjelasan,” kata Tukimin, Senin (10/10). Kepala Dusun II Romlan mengaku, ia belum berani menerima pembayaran PBB dari warganya. Ia mengaku harus mendapatkan penjelasan terlebih dahulu dari Pemerintah Desa dan juga petugas PBB dari Kecamatan Candipuro. “Ada yang sudah mau titip uang PBB kepada saya, tetapi belum berani saya terima. Karena nilai yang harus dibayarkan semua disamaratakan antara yang luas tanahnya dan yang tidak sama. Mudah-mudahan warga saya sadar dan mau membayar PBB demi kepentingan pembangunan di Lampung Selatan,” kata Romlan. Camat Candipuro Affendi, SE saat mendengarkan keluhan warga Beringin Kencana mengaku, peningkatan pembayaran PBB untuk mendobrak pembangunan di Lampung Selatan. Uang tersebut setelah dibayarkan oleh wajib pajak akan kembali digunakan untuk membangun Lamsel. “Memang harusnya ada kajian dari tim untuk meningkatkan pembayaran PBB sesuai dengan kelasnya. Tetapi ini sudah sangat mepet dan Pemerintah Kabupaten Lamsel akhirnya menyamaratakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak,” terangnya. “Ini sudah turun dari atas dan harus dibagikan kepada wajib pajak untuk dibayar dan Peraturan Daerahnya (Perda) sudah ada. Kami minta ini bisa merubah perilaku masyarakat agar taat membayar pajak demi pembangunan. Kepada perangkat desa, mohon berikan pemahaman kepada masyarakat dan jangan mudah terprofokasi oleh orang yang tidak suka,” harap Affendi. (gus)
Sumber: