Sepekan Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penggelapan Total Kerugian Mencapai Rp585 Juta

Sepekan Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penggelapan Total Kerugian Mencapai Rp585 Juta

Ekspos kasus penggelapan di Polsek Tanjung Bintang oleh Kapolres Lamsel. Febi Herumanika/ foto: Istimewa --

TANJUNG BINTANG.RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan mengungkap tiga kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp585 juta, hal itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang pada Rabu 14 Mei 2025.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus ini buah kerja keras jajaran reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Muhammad Samsari.

“ ada lima tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang dalam kasus ini.” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kasus pertama, penggelapan muatan bungkil kedelai (SBM), dalam hal ini polisi berhasil menangkap tiga tersangka, AS, S, dan M, sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ada pun barang bukti yang disita dalam kasus tersebut meliputi dua unit truk fuso, satu unit mobil Suzuki Futura, sejumlah dokumen surat jalan, serta 106 ton SBM, dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Kemudian Kasus kedua menyusul terjadi pada 11 Mei 2025 di Desa Way Galih. Seorang pria bernama GA (20) warga Way Galih Tanjung Bintang dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dengan modus meminjam untuk membeli barang ke warung. 

Adapun kasus ketiga terjadi pada 27 April 2025, juga di Desa Way Galih. Kali ini pelaku SM (40) warga sumber jaya kec. Jati agung membawa kabur satu unit mobil Toyota Vios yang dipinjam dari korban dengan alasan menjemput istri. Namun hingga beberapa hari, mobil tidak kunjung dikembalikan.

Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 11 Mei 2025. Kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp 65 juta.

Dalam seluruh kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Kami akan terus kejar para pelaku yang masih buron, dan kepada masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati serta segera melapor jika menjadi korban kejahatan,” tegas Kapolres.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Muhammad Samsari menuturkan, bahwa pihaknya terus mengintensifkan patroli serta kegiatan penyelidikan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah-wilayah rawan. Ia menegaskan bahwa Polsek untuk menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kami pastikan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum hingga tuntas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kami,” tutup AKBP Yusriandi Yusrin.

Sumber: