Polsek Natar Ungkap Kasus Pencurian Dua Lokasi di Desa Merak Batin, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Natar Ungkap Kasus Pencurian Dua Lokasi di Desa Merak Batin, Satu Pelaku Diamankan

Foto : Istimewa ---

NATAR. RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu 14 Mei 2025 pagi, hal itu disampaikan  Kapolsek Natar, AKP Budi Howo.

Kapolsek menerangkan, bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“tim kami langsung menindaklanjuti laporan dari korban dan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Budi, Sabtu 24 Mei 2025.

Pelaku yang diamankan inisal M (45), warga Merak Batin, Kecamatan Natar. Kata Kapolsek, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

" Kami amankan pelaku pada Kamis  15 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan." Ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek, Pelaku menyasar dua warung dalam kondisi masih sepi saat pagi hari, yakni Warung Ibu Tian dan Warung Bubur Gembira.

Dari hasil pemeriksaan, barang-barang yang dicuri antara lain satu gerobak dagang, empat meja kayu, tiga kursi, satu lemari buffet kaca, satu etalase kaca, serta peralatan masak seperti gelas, baskom, panci, dan termos. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10.330.000.

Korban pencurian, Feriskilla Yuniarti (43), merupakan seorang karyawan warga Desa Merak Batin. Ia menyadari warungnya dibobol saat hendak berangkat kerja dan melihat barang-barang dagangan sudah tidak ada di tempat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 16 item barang bukti yang identik dengan milik korban. Di antaranya tiga meja kayu berbagai ukuran, etalase kaca, beberapa kursi, peralatan dapur, hingga sebuah gembok yang diduga digunakan saat aksi pencurian.

Pelaku kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tutup Kapolsek AKP Budi.

Sumber: